BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Subah dan Kecamatan Batang.
Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan lahan digital, mencegah konflik tumpang tindih peruntukan ruang, serta mempermudah masuknya investasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kepastian tata ruang tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik Tahap I yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Batang, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga:Pemkab Kendal Salurkan Bantuan KJN Bagi 480 Warga Rentan, Sasar Lansia Hingga ODGJKronologi Hilangnya Donna Sebelum Ditemukan Tewas Terborgol di Kaliwungu Kendal
“Setiap jengkal, setiap meter persegi sudah akan jelas peruntukannya untuk kegiatan apa, ruang terbuka hijau, industri, atau pola ruang lainnya. Ketika orang mau berinvestasi, sudah jelas peruntukannya,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, di Batang.
Endro memaparkan, Kecamatan Subah memiliki posisi krusial sebagai wilayah penyangga (buffer zone) yang beririsan langsung dengan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Penyusunan RDTR Subah akan mengatur secara terperinci batas sempadan jalan, integrasi kearifan lokal desa, hingga penataan kawasan pemukiman pendukung industri.
Sementara itu, RDTR Kecamatan Batang diarahkan untuk memperkuat simpul pusat pemerintahan, perdagangan, dan pelayanan publik daerah agar terhubung secara efisien dalam sistem perizinan berbasis digital. (nov)
