Peran tersebut mencakup pemberian pertimbangan hukum, mitigasi risiko, identifikasi potensi permasalahan, serta penguatan kualitas dan akuntabilitas pengambilan keputusan.
Menurut Muhibuddin, pendampingan hukum tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan direksi, melainkan memberikan dukungan agar keputusan bisnis dapat diambil secara profesional dengan tetap berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah turut menyampaikan bahwa kerja sama tersebut penting untuk mendukung operasional perusahaan agar berjalan sesuai ketentuan dan regulasi tanpa membatasi ruang gerak bisnis.
Baca Juga:IAEI UIN Gus Dur Dorong Perempuan Cerdas Finansial, Kunci Ketahanan Ekonomi KeluargaHadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
“Penandatanganan ini menjadi sangat strategis karena akan sangat membantu perusahaan dalam melaksanakan operasional kinerja yang taat aturan dan regulasi dengan tidak membatasi ruang gerak sisi bisnis perusahaan.
Sehingga, kami merasa dukungan ini sangat berharga dan sangat penting guna mewujudkan perusahaan yang good corporate governance seperti arahan pemerintah,” ujar Rizal.
Melalui penguatan sinergi dengan Kejaksaan, Jasa Raharja berharap koordinasi kelembagaan dapat terus mendukung pelaksanaan tugas perusahaan secara profesional dan akuntabel. Hal itu sekaligus untuk memperkuat kepatuhan para pihak terhadap ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
