PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja bagi 2.314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan setempat.
Sementara itu, sebanyak 48 orang dari total 2.362 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada 2025 tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja karena berbagai pertimbangan administrasi dan evaluasi kinerja.
Seluruh penyelesaian administrasi perpanjangan kontrak kerja tersebut telah dituntaskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan per 25 September 2026.
Baca Juga:Diduga "Microsleep", Sopir Boks Tewas Tabrak Truk Mogok di Jalur Pantura Cepiring KendalJangan Ikut Campur! Ramalan Cinta Zodiak 12 Oktober 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Alhamdulillah, seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk diperpanjang SK dan perjanjian kerjanya sudah kami selesaikan pada 25 September 2026. Insyaallah, untuk penggajian masih aman,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, di Pekalongan.
Rusmani menjelaskan, faktor penyebab 48 pegawai tidak diperpanjang antara lain karena memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), meninggal dunia, mengundurkan diri untuk pindah kerja, hingga penjatuhan sanksi disiplin dan catatan evaluasi kinerja dari OPD terkait.
Pemkot Pekalongan memastikan kepastian anggaran penggajian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut telah teralokasi dengan aman hingga akhir tahun anggaran 2026.
Langkah percepatan penetapan perpanjangan SK ini dilakukan guna menjamin kelancaran pencairan gaji pegawai serta menjaga efektivitas pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekalongan. (way)
