KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggencarkan operasi penertiban terhadap puluhan media promosi luar ruang yang melanggar aturan tata ruang dan perizinan.
Penyisiran yang menyasar kawasan Kecamatan Patebon dan Kecamatan Gemuh tersebut berhasil menertibkan puluhan reklame, mulai dari spanduk komersial, banner, baliho, hingga poster berbagai ukuran.
Penindakan tegas ini dilakukan lantaran berbagai alat peraga promosi tersebut terbukti tidak berizin, masa berlaku izin telah kedaluwarsa, menunggak kewajiban pajak daerah, hingga dipasang secara sembarangan di fasilitas publik.
Baca Juga:Hindari Manipulasi! Ramalan Keuangan Zodiak 15 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan PiscesSusun Target! Ramalan Keuangan Zodiak Kamis 15 Oktober 2026 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
“Penertiban ini kami fokuskan pada reklame yang tidak berizin, masa izinnya telah habis, tidak membayar pajak, serta reklame yang menyalahi aturan teknis pemasangan demi keselamatan pengguna jalan,” ujar Plt Kasi Linmas Satpolkar Kendal, Budi Haryono, di Kendal.
Budi mengungkapkan, petugas di lapangan masih mendapati banyak reklame komersial yang dipaku di pohon pelindung jalan, diikat pada tiang listrik, hingga dipasang melintang di atas badan jalan yang berisiko membahayakan keselamatan pengendara.
Operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur secara ketat zona pemasangan, prosedur perizinan, hingga ketaatan pajak badan usaha maupun perorangan.
Sementara itu, Pol PP Ahli Pertama Satpolkar Kendal, Muhammad Sifaudin, mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa menempuh prosedur perizinan resmi ke instansi berwenang sebelum memasang atribut promosi di ruang publik. (fur)
