KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Perselisihan terkait penetapan harga pembelian telur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tlahab, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berujung pada desakan sanksi tegas dari para peternak lokal.
Koperasi Petelur Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjatuhkan sanksi penutupan permanen terhadap operasional SPPG Tlahab apabila terbukti melanggar ketentuan harga acuan.
Perwakilan KPUS Kendal, Ahmad Subakir, bersama puluhan peternak mendatangi lokasi SPPG Tlahab pada Kamis (15/10/2026) guna menuntut klarifikasi terbuka terkait mekanisme penetapan harga yang dinilai merugikan peternak lokal.
Baca Juga:Gudang Rongsokan di Brangsong Kendal Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab dan KerugianFokus! Ramalan Keuangan Zodiak 16 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Kami merujuk pada harga acuan pembelian telur sebesar Rp 26.000 hingga Rp 26.500 per kilogram. Praktik pembelian di bawah harga acuan ini berpotensi menekan harga di tingkat peternak jika ditiru SPPG lainnya,” ujar Perwakilan KPUS Kendal, Ahmad Subakir, di Kendal.
Subakir memaparkan, KPUS telah menyurat secara resmi kepada BGN pusat untuk menindaklanjuti empat tuntutan utama, termasuk transparansi identitas koperasi pemasok serta klarifikasi atas tudingan provokasi terhadap peternak.
Pihak peternak khawatir, penentuan harga yang tidak transparan dan berada di bawah standar acuan pemerintah akan merusak iklim usaha peternakan unggas di wilayah Kabupaten Kendal.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik SPPG Tlahab, Rosida, belum memberikan keterangan resmi karena gerbang lokasi dalam keadaan terkunci rapat saat ditinjau oleh perwakilan peternak dan awak media. (fur)
