Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN di Pekalongan Disidangkan, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN di Pekalongan Disidangkan, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar
DOK. ISTIMEWA. SIDANG PERDANA - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, S, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang.
0 Komentar

KAJEN, RADARPEKALONGAN.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara di Unit Sragi Utara, Kabupaten Pekalongan, resmi mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan sidang perdana perkara dengan nomor register 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut pada Rabu (14/10/2026).

Perkara yang menjerat terdakwa berinisial S ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit sepanjang periode 2019 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.002.333.611.

Baca Juga:Berpikir Praktis! Ramalan Keuangan Zodiak 17 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan PiscesLangkah Besar? Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu 17 Oktober 2026 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

“Sidang perdana ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, di Kajen.

Triyo menjelaskan, dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa S secara primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pada dakwaan subsidiair, terdakwa dijerat dengan Pasal 604 undang-undang yang sama juncto ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejari Kabupaten Pekalongan menegaskan akan mengawal seluruh proses pembuktian di persidangan sesuai hukum acara yang berlaku guna menyajikan fakta hukum dan alat bukti secara transparan di hadapan majelis hakim. (had)

0 Komentar