Disdikbud Kendal Perketat Disiplin ASN Pendidikan, Pelanggaran Berat Terancam Sanksi Pemecatan

Disdikbud Kendal Perketat Disiplin ASN Pendidikan, Pelanggaran Berat Terancam Sanksi Pemecatan
ABDUL GHOFUR. DISIPLIN - Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) Disdikbud Kendal, Ghufron Liyani, menyampaikan materi tentang aturan kepegawaian dan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, Senin (19/10/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal mempertegas rambu-rambu kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, serta tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Kendal.

Langkah pencegahan tersebut disampaikan melalui sosialisasi dan penyegaran regulasi kepegawaian yang berlangsung di Aula Kantor Korwilcambiddik Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (19/10/2026).

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, setiap bentuk pelanggaran disiplin kategori berat dapat berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan dari status kepegawaian.

Baca Juga:Hilang Tiga Hari, Lansia di Patebon Kendal Ditemukan Meninggal Dunia di Area PersawahanMayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bangunan Terbengkalai Pantai Rowosari Kendal, Polisi Usut Penyebab

“ASN harus memahami betul hak, kewajiban, larangan, serta sanksi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 agar potensi pelanggaran disiplin dapat diminimalkan,” ujar Kasubbag Umpeg Disdikbud Kendal, Ghufron Liyani, di Kendal.

Ghufron menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran tetap mengedepankan prosedur bertahap, mulai dari pembinaan internal, pemeriksaan resmi, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penjatuhan sanksi berjenjang.

Selain kepatuhan aturan kerja, Disdikbud Kendal turut mengevaluasi kendala teknis presensi digital fingerprint dan aplikasi Saba milik BKPPK yang kerap terkendala gangguan jaringan di sekolah-sekolah area pinggiran.

Pihaknya berharap seluruh pengelola sekolah menjadikan kedisiplinan dan kepatuhan hukum sebagai budaya kerja guna menjaga mutu serta integritas pelayanan pendidikan di Kabupaten Kendal. (fur)

0 Komentar