KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Wakil Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) Tahun 2026.
Tersangka diduga menyelewengkan dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang seharusnya dialokasikan untuk uang saku atlet dan pelatih jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII.
Akibat tindakan tersebut, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 798.800.000.
“Penyidik telah memeriksa 14 saksi, memperoleh empat berkas dokumen surat, serta menyita 33 barang bukti dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” demikian keterangan resmi Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga:Produktivitas Terganggu? Ramalan Keuangan Zodiak 23 Oktober 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan PiscesSusun Anggaran! Ramalan Keuangan Zodiak Jumat 23 Oktober 2026 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
Penyidikan Kejari Kendal mengungkap, MRS ditugaskan menyalurkan uang saku operasional Puslatkab selama periode Mei hingga September 2026 bagi para atlet serta pelatih.
Namun, tersangka diduga tidak menyalurkan hak keuangan atlet dan pelatih pada pencairan bulan Juni dan Juli 2026, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Guna mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejari Kendal menahan MRS selama 20 hari terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal. (fur)
