KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — DPRD Kabupaten Kendal memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa guna mengisi kekosongan jabatan di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Langkah percepatan penyusunan payung hukum ini diambil lantaran banyaknya posisi kepala desa maupun perangkat desa yang kosong berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik serta jalannya roda pemerintahan desa.
Kepastian regulasi tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang berlangsung pada Senin (26/10/2026).
Baca Juga:Dua Fasilitas KDMP di Kendal Dibobol Pencuri, Blower AC Raib dan CCTV Gagal Merekam KejadianTetap Tenang! Ramalan Keuangan Zodiak 28 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa serta perangkat desa diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, di Kendal.
Penyusunan regulasi ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, di mana salah satu poin utamanya mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Pemerintah Kabupaten Kendal berharap pembahasan raperda dapat segera diselesaikan agar proses pengisian dan penataan aparatur desa bisa segera direalisasikan di lapangan.
“Semoga bisa segera selesai, segera bisa dieksekusi dan dilaksanakan pengangkatan perangkat dan kepala desa,” tegas Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, seusai rapat paripurna.
“Kami berharap raperda segera dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.
Selain membahas skema pemilihan kepala desa serentak hingga persetujuan bupati dalam pengangkatan perangkat desa, rapat paripurna tersebut juga mengumumkan usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Kendal sisa masa jabatan 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan. (fur)
