4 Pemerkosa Gadis Divonis 11,9 Tahun

pemerkosa
DIVONIS - Dua dari empat terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, dalam sidang di PN Pekalongan, Senin (13/11/2023).
0 Komentar

KOTA – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus pemerkosa terhadap anak di bawah umur di Kota Pekalongan, Senin (13/11/2023).

Dari empat terdakwa tersebut, dua terdakwa divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya dijatuhi vonis pidana penjara 11 tahun berikut denda Rp100 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa ini memang disidang dalam 3 berkas perkara berbeda (split), namun dengan korban yang sama.

Baca Juga:3 Tahun Langganan Banjir, Desa Kumpulrejo Butuh Pompa AirHabib Luthfi dan Wali Kota Aaf Dianugerahi Bintang Legiun Veteran RI

Pertama adalah Perkara No. 222/Pid.Sus/2023/PN Pkl, dengan terdakwa bernama Edy Riswanto alias Sipo, dan kedua adalah berkas Perkara No. 223/Pid.sus/2023/PN Pkl, dengan terdakwa atas naka Eko Priyo Wibowo alias Bowo.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Budi Setyawan, didampingi Hakim Anggota Fatria Gunawan dan Muhammad Dede Idham, terdakwa Edy dan terdakwa Eko divonis 9 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari Tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Atas vonis ini, terdakwa Edy Riswanto maupun Eko Priyo Wibowo, didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, juga menerima putusan Majelis Hakim.

Sedangkan terdakwa berikutnya, yakni Azis Febriyansyah alias Gagap, dan Haris alias Simbah, yang diperiksa dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2023/PN Pkl, dijatuhi vonis pidana penjara selama 11 tahun, serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

0 Komentar