RADARPEKALONGAN.ID – Banyak faktor penyebab KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga. Yuk kenali faktor penyebab KDRT mulai dari faktor ekonomi, rasa cemburu, alkoholik, pecandu, dan lainnya untuk bisa melakukan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pengertian KDRT atau domestic violence seperti dilansir komnasperempuan.go.id merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Polres Pekalongan Gelar Rilis Ungkap Kasus KDRT (Hadi Waluyo)
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Terjang Desa Werdi, 1 Rumah Warga RusakJumat Curhat di Kecamatan Wonopringgo, Dari Camat, Kades Hingga Warga Ajukan Pertanyaan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022 yang dilansir kemenpppa.go.id menunjukkan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus terlapor dengan 11.538 korban. Dari jumlah itu, 45,28% merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebanyak 1.151 kasus kekerasan terhadap perempuan pelakunya adalah pacar. Sedangkan, untuk korban kekerasan seksual sebanyak 2.062 korban.
Bentuk-Bentuk KDRT Terhadap Perempuan
Pemerintah pada tahun 2016 melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN). Survei ini untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta apa saja faktor penyebab tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa kaum perempuan, khususnya dalam kekerasan fisik dan seksual untuk mencari jalan keluar dalam menangani masalah tersebut.
Baca Lagi:Kenali Tindak Pelecehan Seksual dan Bagaimana Cara Mencegahnya
Hasil SPHPN 2016 mengungkapkan beberapa jenis kekerasan yang dialami perempuan berumur 15-64 tahun baik oleh pasangan maupun bukan pasangan dalam periode 12 bulan terakhir maupun semasa hidup.
Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (kemenpppa.go.id)