7 Langkah Antisipasi Aksi Penculikan Anak Versi Surat Edaran Dinas Pendidikan, Demikian Penjelasannya

MIS Salafiyah Kertijayan
Kepala MIS Kertijayan, M Luthfi Hamdani SPd mengawasi anak didiknya dari ancaman aksi penculikan anak. (Radarpekalongan.id/abdurrohman)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – . Dinas Pendidikan Kota Pekalongan telah menerbitkan 7 langkah mengantisipasi aksi penculikan anak, melalui surat edaran bernomor 420/0205 tentang himbauan yang ditujukan kepada kepala PAUD, kepala SD dan kepala SMP se-Kota Pekalongan.

Penerbitan SE tersebut sebagai respon peristiwa percobaan penculikan yang menimpa siswi MII Banyurip Ageng 01 Pekalongan pada Kamis (26/1/2023) lalu di lingkungan madrasah setempat, sekaligus sebagai upaya untuk melindungi anak-anak di Kota Pekalongan.

Isi surat tersebut :

“Sehubungan dengan marakna berita tentang penculikan anak pada usia sekolah yang meresahkan masyarakat terutama orang tua siswa, maka untuk mengantisipasi terjadi hal tersebut, kami menghimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah antisipatif,” ucap Kepala Dinas Pendidikan setempat, Zaenul Hakim SH kepada Radar Pekalongan.id, kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan setempat, Zaenul Hakim SH(Radarpekalongan.id/abdurrohman)

Baca Juga:MII Pringlangu Lindungi Anak Didiknya Dari Penculikan Dengan Komunikasi Wali MuridDPC PKB Kota Pekalongan Peringati 1 Abad NU dengan Pengajian, Catat Tanggalnya

Dinas Pendidikan meminta kepada kepala PAUD, kepala SD dan kepala SMP se-Kota Pekalongan untuk melakukan 7 poin langkah-langkah antisipatif :

1, Meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan, perlindungan dan penjagaan di masing-masing lingkungan satuan pendididkan.

  1. Memberikan sosialisasi dan arahan kepada siswa untuk berhati-hati, dan tidak sembarangan berinteraski dengan orang yang tidak dikenal.
  2. Mengefektifkan peran petugas keamanan sekolah dan guru piket untuk memantau dan mengawasi peserta didik, terutama pada waktu jam istirahat, jam pulang sekolah dan waktu kegiatan ekstrakurikuler.
  3. Melakukan pengawasan kepada peserta didik pada saat pembelajaran PJOK d luar sekolah.
  4. Menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan orang tua siswa dalam hal memastikan bahwa proses antar jemput anak dilakukan oleh orang tua sendiri atau orang yang ditugasi oleh pihak keluarga atau anak berangkat dan pulang sekolah sendiri (naik sepeda, ataujalan kaki).
  5. Pihak sekolah diupayakan mengenali keluarga atau orang yang ditugaskan pihak keluarga untuk mengantar maupun menjemput anaknya.
  6. Melakukan edukasi secara terus-menerus kepada siswa dan orang tua tentang pentingnya berhati-hati dengan orang asing dan apa yang harus dilakukan pada saat ada orang asing yang mengajak anak keluar dari lingkungan sekolah.

Dengan adanya surat edaran tersebut, sambung Zaenul Hakim menjadi pedoman bagi kepala sekolah untuk melindungi anak didiknya dari aksi penculikan.

0 Komentar