Agung Dorong Pemkot Pekalongan Miliki Perda Perlindungan UMKM

Agung
Anggota DPRD Provinsi Jateng, A.Agung Satria Hermawan saat 'mampir' Galeri UMKM Kota Pekalongan yang berada di Transmart, kemarin. (Radarpekalongan.id)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN,ID – Anggota DPRD Provinsi Jateng, A.Agung Satria Hermawan mendorong Pemkot Pekalongan bersama DPRD setempat untuk menyusun dan membahas peraturan daerah atau perda perlindungan UMKM. Tujuannya agar pelaku UMKM diberikan kemudahan untuk berjualan dan dapat mengakses modal usaha.

Demikian disampaikan Politisi asal PDI Perjuangan itu saat ‘mampir’ Galeri UMKM Kota Pekalongan yang berada di Transmart, kemarin.

“Saya mengharapkan Pemkot Pekalongan memiliki Perda tentang Perlindungan UMKM. Dengan begitu tujuan perlindungan dan pemberdayaan terus meningkat,” ucapnya,

Baca Juga:Walikota Aaf Cek Kedisiplinan Pegawai Pemkot Pekalongan Usai Libur Nataru 2024Selama 2023, Kinerja DPMPTSP Kota Pekalongan Berhasil Meningkat

Mas Agung-sapaan akrabnya mengatakan penyusunan dan pembahasan perda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM sesuai perintah dari aturan PP nomor 7 tahun 2021.

Agung Dorong Pelaku UMKM Meningkat

“Jadi dalam perda itu kemudahan dan perlindungan UMKM lebih ditingkatkan, contoh pelaku usaha mikro harus diberikan tempat 30 persen pada infrastruktur publik milik BUMN dan BUMD. Serta mal-mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pekalongan akan menyediakan tempat, atau semacam Pojok UMKM untuk tempat penjualan produk UMKM,” ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Jateng, A.Agung Satria Hermawan saat ‘mampir’ Galeri UMKM Kota Pekalongan yang berada di Transmart, kemarin.(Radarpekalongan.id)

Agung menuturkan apabila tempat tersebut berbayar maka tarif yang dibebankan bisa hemat dari harga normal. Selain itu, pengelolaan dapat dilakukan oleh koperasi.

Dari sisi perizinan, para pelaku UMKM dapat melakukan self declare halal. Dengan kriteria mereka membeli bahan-bahan yang sudah halal dan dilaporkan kepada dinas untuk diverifikasi.

Anggota DPRD Provinsi Jateng, A.Agung Satria Hermawan saat ‘mampir’ Galeri UMKM Kota Pekalongan yang berada di Transmart, kemarin.(Radarpekalongan.id)

Kemudahan lainnya, Ketua DPC PDI Perjuangan itu mengatakan terkait nomor izin berusaha (NIB). Agung ingin memastikan melalui perda perlindungan koperasi dan UMKM pemerintah berkomitmen melindungi UMKM.

Baca Juga:Pojok Baca Cikita Berguna Tingkatkan Minat Baca Anak Usia DiniTim Kampanye Daerah Kota Pekalongan Targetkan Kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran 51 Persen

“Dengan adanya Perda maka, peluang kemudahan, perizinan, pemberdayaan dan perlindungan bisa dilaksanakan maksimal,” pungkasnya. (dur)

0 Komentar