Apa Saja Resiko Utang Pinjol Gagal Bayar?

Apa Saja Resiko Utang Pinjol Gagal Bayar?
0 Komentar

RadarPekalongan.id – Anda sebagai pengguna pinjaman online (pinjol) harus tetap membayar utang. Sebab ada beberapa risiko jika tak membayarnya di masa depan.

Hingga kini, memang belum ada hukum pidana bagi mereka yang menunggak bayar utang pinjol. Namun ada sejumlah kesulitan lain yang akan dihadapi jika tak melunasi utang tersebut.

Misalnya saja bisa kesulitan mengajukan pinjaman lain nantinya. Selain itu juga besaran utang yang akan kian bertambah besar.

Masuk Blacklist SLIK OJK

Baca Juga:Godaan Saat Pesta Diskon, Terapkan Aturan Belanja IniManfaat Whey Protein, Bantu Diet, Tingkatkan Stamina dan Imun Tubuh Serta Turunkan Kolesterol

Pengguna pinjol akan diminta memberikan sejumlah dokumen pribadi saat mengajukan pinjaman. Dokumen itu mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.

Informasi itu akan digunakan para fintech mengetahui identitas diri nasabah. Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Masyarakat yang masuk ke daftar hitam artinya akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.

Perlu diingat untuk menjaga skor kredit untuk selalu positif. Caranya membayar tagihan pinjaman apapun tepat waktu. Dengan begitu maka akan memudahkan Anda saat mengajukan pinjaman di masa depan.

Denda dan Beban Bunga yang Bertambah

Risiko lain adalah jumlah utang yang bertambah karena harus membayar juga denda keterlambatan melunasi utang. Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk.

Ini akan diperparah karena harus ditambah beban bunga tinggi. Jadi tak perlu menunggu waktu lama saat jumlah pinjaman membengkak dan sulit dilunasi.

Saat Anda kesulitan melunasi pinjaman, bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu nominal cicilan bisa lebih terjangkau dan memungkinkan untuk dilunasi.

Kejaran Debt Collector

Baca Juga:Berikut 10 Orang Terkaya di Dunia, Ada Elon Musk dan Bill GatesAurel Oktavia, Entertainer dan Entrepreneur dari Malang Ajak Anak Muda Asah Talenta

Perusahaan fintech memiliki prosedur ketat namun teratur untuk masalah peminjam yang mangkir membayar pinjaman. Saat awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan lewat pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon.

Namun jika belum juga membayar, tim collection akan menagih langsung ke rumah peminjam. Mereka juga bisa menghubungi nomor kontak terdekat peminjam.

0 Komentar