ASN Dilarang Gunakan 10 Pose untuk Berfoto

ASN
Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid.
0 Komentar

KOTA – Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral. Mereka juga diminta berhati-hati saat melakukan pose untuk kepentingan berfoto.

Aturan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Wali Kota menegaskan, netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Salah satu larangan yang harus diperhatikan adalah tidak boleh foto berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon yang dipilih.

Baca Juga:Panwaslu Diminta Solid Awasi Masa KampanyeRatusan Pelamar PPPK Kota Pekalongan 2023 Jalani Tes CAT

Aaf menyebutkan, ada 10 pose yang dilarang untuk diperagakan ASN demi menjaga netralitas. Yakni, Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah, pose dengan jari metal, pose dengan jempol ke atas, pose tangan membentuk telepon, pose tangan angka dua, pose memperlihatkan angka 5 (hai), pose ‘hati’ ala Korea Selatan, pose tangan angka 3, pose tangan angka 1, dan pose tangan membentuk pistol.

“ASN tidak berpose foto dengan mengangkat jarinya seperti bergaya mengacungkan satu jari, pose lambang peace atau damai, pose metal, hingga pose yang sering dipakai ASN di Kota Pekalongan yakni mengangkat jempol (ajib). Yang diperbolehkan hanya mengepalkan tangan,” ucapnya, kemarin.

Pihaknya menilai, hal ini penting diingat oleh ASN mereka harus menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kami berpesan, agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ikut-ikutan mendukung partai politik karena hal ini termasuk pelanggaran netralitas dan bisa mendapatkan sanksi,” tandasnya. (nul)

0 Komentar