Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Pekalongan
0 Komentar

Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Pengawasan pemilu partisipatif sangat dibutuhkan demi terciptanya pesta demokrasi berintegritas. Oleh sebab itu, keterlibatan seluruh elemen menjadi sangat menjadi penting karena sebagai pengawas yang kritis, dan efektif, apalagi dalam era modern saat ini.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzulfahmi, saat menggelar menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu tahun 2024, di Hotel Santika Pekalongan, beberapa waktu lalu.

Kegiatan diikuti oleh elemen pelajar SMA/SMK, mahasiswa, Pramuka, organisasi keagamaan, kepolisian, Kesbangpol dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:3 Cara Membangun Chemistry Sejak Chat PertamaTry Galaxy, Jadikan Smartphone Samsung mu Serasa Galaxy S23, Galaxy Z Fold 4 dan Galaxy Z Flip 4

“Harapannya adalah di sini masyarakat akan menerima materi terkait kepemiluan, sehingga mereka tahu mana hal-hal yang diperbolehkan dalam kampanye, dalam apapun dalam pemilu, dan mana hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pemilu,” kata dia.

Jika materi kepemiluan sudah dipahami, elemen masyarakat bisa melaporkan ke pengawas pemilu yang terdekat jika menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini maksud dari pengawas partisipatif yang berasal dari masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, pengawasan pemilu partisipatif sangat dibutuhkan demi terciptanya pesta demokrasi berintegritas. Oleh sebab itu, keterlibatan seluruh elemen untuk awasi tahapan Pemilu 2024 menjadi sangat penting, karena sebagai pengawas yang kritis dan efektif, apalagi dalam era modern saat ini.

Menurutnya, berbagai upaya Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus dilakukan dari segi sosialisasi melalui media sosial. Namun itu semua memerlukan rangkulan seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024, dalam hal melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Untuk potensi kerawanan sendiri yang menjadi poin untuk diawasi Bawaslu di antaranya saat kampanye. Seperti memasang gambar di tempat yang tidak diperbolehkan, diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintahan, di jalan protokol. Memasang bahan kampanye di pohon dengan cara dipaku, dan lainnya.

“Disamping itu, kita juga akan melakukan patroli pengawasan harapannya untuk meminimalisir adanya money politik, lalu di era digital ini kami akan memantau yang ada di media sosial,” imbuhnya.

Dikatakan, dalam sosialisasi ini Bawaslu juga memaparkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu pada Pemilu 2019 yaitu netralitas ASN, dan pelanggaran admistrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu seperti memasang alat peraga tidak pada tempatnya.

0 Komentar