Bawaslu Kabupaten Pekalongan Awasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Pekalongan
0 Komentar

Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan terhadap partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilu 2024, 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengatakan sampai hari Jum’at (7 Juli 2023) belum ada parpol yang mengajukan perbaikan berkas bacaleg ke KPU. Hal ini disebabkan masalah internal di dalam partai.

“Iya betul, sampai Jum’at belum ada parpol yang datang untuk melakukan pengajuan. Belum ada. Mereka baru sebatas konsultasi,” kata Wahyudi.

Baca Juga:Berbagai Cara Kampanyekan Operasi Patuh Candi 2023 Agar Tertib Berlalu LintasSambangi Desa Binaan, Polsek Sragi Berikan Himbauan Kamtibmas ke Perangkat Desa Tengengkulon

Belum adanya parpol yang mengajukan perbaikan, karena masalah internal parpol. Ada beberapa caleg yang ingin merubah dapil namun belum menemui kesepakatan. Sehingga operator silon partai tidak bisa melakukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg.

Partai politik baru mengajukan perbaikan, Sabtu (8/7/2023) yakni 1 partai, 15 partai berikutnya datang mengajukan perbaikan pada hari terakhir yakni Minggu (9/7/2023).

Daftar Partai yang Mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif

  1. PKB jam 11.45 diterima Sabtu (8/7/2023)
  2. Perindo jam 10.15 diterima
  3. PAN jam 12.30 diterima
  4. Nasdem jam 13.00 diterima
  5. PSI jam 13.30 diterima
  6. PDI P jam 14.00 diterima
  7. PPP jam 15.00 diterima
  8. PKS jam 15.30 diterima
  9. PKN jam 16.00 diterima
  10. Gerindra jam 17.00 diterima
  11. Golkar jam 17.00 diterima
  12. Buruh jam 17.20 diterima
  13. Gelora jam 21.50 diterima
  14. Ummat jam 22.45 diterima
  15. Hanura jam 23.40 diterima
  16. Demokrat jam 23.59 diterima

“Sampai pukul 23.59 hanya PBB (Partai Bulan Bintang) terpantau tidak melakukan perbaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap 17 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg di kabupaten Pekalongan, 24 Juni 2023 di Hotel Grand Dian Pekalongan. Dari 557 bakal calon yang diajukan, terdapat 487 yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU.

Setelah proses perbaikan ini tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah diajukan.

0 Komentar