Bolehkah Membunuh Semut yang Mengganggu?, Padahal Semut Termasuk dari 4 Hewan yang Diharamkan untuk Dibunuh

bolehkah membunuh semut
Di Islam, membunuh semut dilarang. Lantas bolehkah membunuh semut yang mengganggu? (Hadi Waluyo)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Bolehkah membunuh semut yang mengganggu? Padahal dalam Islam, semut itu diharamkan untuk dibunuh.

Koloni semut di tembok rumah (Hadi Waluyo)

Kita sering dihadapkan dengan banyaknya koloni semut yang berada di rumah atau toko. Saking banyaknya semut itu akhirnya menganggu kenyamanan penghuni rumah. Ancaman digigit oleh semut hingga merusak barang-barang di rumah atau toko. Pertanyaan pun muncul, bolehkan membunuh semut yang menganggu tersebut?.

Jika kondisinya seperti itu, bolehkah membunuh semut yang terbukti menganggu kita, atau hanya boleh mengusirnya saja tanpa membunuhnya.

Baca Juga:15 Cara Mengusir Semut dari Rumah dan Toko, Dijamin Aman dan AmpuhBawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat Tahapan Pengajuan Caleg Pemilu 2024, TNI-Polri, Kades, Perangkat Desa Harus Mundur jika Nyaleg

Larangan membunuh semut itu ada di hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332).

Dengan adanya hadist di atas mengenai larangan membunuh semut, lantas bolehkan membunuh semut yang menganggu. Jawabannya bisa disimak dalam ulasan berikut ini.

Bolehkah Membunuh Semut yang Mengganggu?

Dilansir rumaysho.com, ada soal yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, “Ada hadits tentang larangan membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad. Namun semut di rumah kadang mengganggu, kadang masuk ke kamar dan biasa bergerombol. Apakah boleh kami membunuh semut tadi dengan racun dan semisal itu?”

Semut terlalu banyak di rumah bisa menganggu (Hadi Waluyo)

Jawab Syaikh rahimahullah:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.

Allah juga meralang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh dibunuh.

Kalau ada seseorang yang menghalangimu lantas ingin merampas hartamu, maka janganlah berikan ia harta. Jika ia ingin membunuhmu, lawanlah dia. Engkau halal untuk membunuhnya (dalam rangka membela diri, pen.). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang orang yang merampas harta, “Janganlah memberikan harta padanya.” “Bagaimana jika ia sampai mencoba membunuhku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau syahid.” “Bagaimana jika aku membunuhnya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia di neraka.” Kesimpulannya, yang mengganggu berarti boleh dibunuh.

0 Komentar