BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian untuk Satu Anggota KPPS Kabupaten Pekalongan

bpjs ketenagakerjaan berikan santunan kematian
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan saat berkunjung ke rumah duka anggota KPPS Kabupaten Pekalongan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan berikan santunan kematian dari program Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris satu orang anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pemilu 2024.

Satu anggota KPPS yang meninggal dunia adalah M. Rahmat Hidayat, warga Desa Sawangan yang menjadi KPPS di Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan di luar hubungan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengatakan, yang bersangkutan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan saat akan berangkat kuliah pada 16 Februari 2024.

Baca Juga:Jasa Raharja Dorong Samsat Digital Terminal Leuwipanjang Jadi Samsat PercontohanRelawan Samawi Kota Pekalongan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Atas kasus tersebut, dikatakan Dedi BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kematian dari program JKM yakni sebesar Rp42 juta.

“Ahli waris M. Rahmat Hidayat akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya M. Rahmat Hidayat,” tuturnya.

Dedi melanjutkan, dalam Pemilu 2024 KPU Kabupaten Pekalongan mendaftarkan 26.837 anggota KPPS dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka diikutkan dalam dua program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dedi mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan KPU Kabupaten Pekalongan yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu 2024.

Dia berharap, kepesertaan ini dapat berlanjut hingga Pilkada yang juga akan dilaksanakan tahun ini.

“Kemudian bagi anggota KPPS yang telah selesai melaksanakan tugasnya, besar harapan kami dapat melanjutkan kepesertaan program Jamsostek ini secara kelompok ataupun mandiri,” 

“Karena manfaatnya yang sangat besar dan adanya risiko yang tidak dapat diprediksi selama menjalankan aktivitas kerja. Untuk iuran yang dibayarkan yaitu sebesarp Rp16.800 per bulan dan peserta sudah mendapatkan perlindungan dua program yaitu JKM dan JKK,” tandasnya.(nul)

0 Komentar