KAJEN, Radarpekalongan.id – Sebanyak 755 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pekalongan menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP). Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq kepada perwakilan PNS di Aula lantai 1 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Rabu (29/03/2023) siang.
Dalam acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menginstruksikan agar para PNS/ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan tetap semangat, kerja dengan maksimal, dan tetap memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat meski tengah berpuasa.
Baca Juga:LKPJ 2022, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pekalongan Naik 5,11 PersenBupati Fadia Salurkan Hibah Tempat Ibadah Di Paninggaran
Fadia mengucapkan selamat kepada seluruh PNS yang hari itu menerima SK KP dan menegaskan bahwa seluruh elemen di Pemkab Pekalongan adalah sebuah tim kerja, yang harus kompak, bekerja dengan cepat dan semangat, terus berinovasi, serta cari tahu dengan cepat bantuan apa yang bisa kita datangkan untuk Kab. Pekalongan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk memajukan Kab. Pekalongan.
“Semoga SK nya lama di rumah jangan langsung sekolah,” seloroh Fadia.
Bupati mengingatkan agar di Tahun 2024 lebih semangat, visi dan misi harus berjalan dengan baik, jika ada kendala harus diatasi dengan cepat, karena kita harus lari mengejar target, tidak ada waktu kta tenang tenang karena waktu sudah mepet.
“Kita harus kompak karena kalau kompak insyaAllah yang sulit jadi mudah,”tegas Fadia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Wiryo Santoso mengungkapkan bahwa pada periode 1 april 2023 ada 755 PNS yang memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dengan rincian yaitu12 orang memperoleh kenaikan pangkat menjadi pembina utama (IV.c), 32 orang memperoleh kenaikan pangkat menjadi pembina tingkat 1 (IV.b), serta 722 orang memperoleh kenaikan pangkat golongan dari golongan III.d kebawah.
Dikatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tertanggal 10 Maret 2023, tentang percepatan pelayanan kenaikan pangkat dan mutasi PNS di Pemkab dan Pemkot, maka untuk KP Periode 1 April dilaksanakan sebelum 1 april 2023. Wiryo juga melaporkan bahwa sejak Oktober 2022, Pemkab Pekalongan menjadi salah satu kabupaten yang ditunjuk oleh BKN sebagai pilot project KP yang integrasi datanya terhubung langsung dengan sistem administrasi ASN.