KAJEN – Data sensus pertanian untuk dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar dalam proses penyusunan dan pengambilan kebijakan di bidang pertanian. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar dalam Sosialisasi Sensus Pertanian digelar di Hotel Indonesia Kajen, Kecamatan Karanganyar, Rabu (21/06/2023).
“Pemerintah sangat berharap sekali, terutama dari hasil sensus pertanian ini outputnya akan menjadi dasar. Data ini akan kita pergunakan secara serius dan menjadi dasar dalam proses pengambilan kebijakan terutama disektor pertanian,”terangnya.
Sekda Akbar menuturkan bahwa sektor pertanian memiliki kontribusi penting dalam penyerapan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pekalongan mencapai angka 19,24%. Selain itu juga, sektor pertanian berkontribusi penting terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Pekalongan sebesar 16,18% pada tahun 2022, menempati posisi kedua setelah sektor industri pengolahan.
Baca Juga:Petani Diminta Waspadai Penyakit Tungro dan Blas, Pola Tanam Harus TepatTunaikan Ibadah Haji, Fadia Arafiq dan Suami Gelar Walimatussafar
Baca : Petani Diminta Waspadai Penyakit Tungro dan Blas, Pola Tanam Harus Tepat
Oleh sebab itu, ia berharap kegiatan sosialisasi sensus pertanian tidak hanya menjadi seremonial belaka, melainkan juga dapat diintegrasikan dengan tahapan perencanaan dan penganggaran di daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan korelasi yang erat antara data sensus pertanian dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
“Kegiatan hari ini kita berharap tidak hanya sekedar seremoni saja tapi ini akan kami kolaborasikan dengan tahapan perencanaan dan penganggaran di daerah, harus ada korelasinya, harus ada benang merahnya, dari data yang ada pemerintah harus berbuat apa untuk sektor pertanian,”pungkasnya.
Tahun Ini Sensus Pertanian yang ke-7
Sebelumnya, Kepala Kantor BPShttps://pekalongankab.bps.go.id/ Kabupaten Pekalongan Siti Mardiyah menuturkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang No.16 tahun 1997 tentang statistik dan rekomendasi dari badan pangan dunia atau FAO, setiap negara harus menyelenggarakan sensus pertanian minimal 10 tahun sekali.
“Sejak pertama kali ditahun 1973, BPS sudah melaksanakan sensus ini. Sehingga untuk tahun ini adalah sensus pertanian yang ke-7 dan tahun ini juga sensus pertanian ini bersamaan dengan 17 negara lain didunia melaksanakan sensus pertanian,’jelasnya.
Dikatakan bahwa sensus pertanian merupakan sektor yang memberikan kontribusi pada perekonomian nasional dan daerah. Hal ini dikarenakan sejumlah alasan seperti fenomena masih terbukanya penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian, tingginya sumbangan devisa yang dihasilkan, dan berkembangnya pesatnya sektor agrobisnis maupun menghasil bahan baku bagi industri hilir yang mengolah hasil pertanian menunjukkan bahwa sektor pertanian dapat bertahan dalam krisis ekonomi. Karena itu, sangat diperlukan ketersediaan data sektor pertanian yang akurat dan terkini yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam mencanangkan dan merumuskan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.