”Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pekalongan sepakat agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dalam waktu dekat, Walikota Pekalongan akan menghadirkan pengusaha PT Kesmatex dan tetap hendak menyelesaikannya menggunakan aturan yang ada,” papar dia.
Para buruh pun tidak ngotot minta agar permasalahan harus diselesaikan dengan aturan baku. Jika sesuai aturan maka pemberian kompensasi PHK besarannya satu kali perhitungan pesangon atau berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
Menurut Atho’, ini hanya permasalahan pemberian kompensasi pesangon saja yang belum terbayarkan. Sementara untuk gaji maupun THR sudah dibayarkan.
Baca Juga:Salurkan BLT DBHCHT, Walikota Aaf Berharap Bermanfaat untuk Penuhi Kebutuhan KeluargaStok Bahan Baku Melimpah, Walikota Aaf Motivasi Penerima Bansos untuk Berwirausaha Olahan Ikan
”Teman-teman bersedia melunak, sehingga bersedia menerima kurang dari nilai PMTK. Dari seharusnya menerima Rp33 juta menjadi Rp22 juta, untuk mereka yang masa kerjanya 15 tahun. Ini bentuk itikad baik teman-teman buruh PT Kesmatex yang di PHK dan Walikota Pekalongan pun merespon dengan baik,” ucapnya.
Pihaknya turut memberikan imbauan kepada Wali Kota Pekalongan, bila perusahaan tidak mau menyelesaikan dengan aturan maka harus ada pernyataan resmi dari Pemkot Pekalongan agar bersedia mencabut hak usaha dari pengusaha PT Kesmatex.
”Awalnya buruh yang di PHK dari PT Kesmatex ada 220 orang yang berlangsung sejak 17 Mei 2024, namun setelah diverifikasi perusahaan ternyata ada buruh yang baru bekerja kurang dari tiga bulan. Mereka digolongkan belum karyawan atau masih masa training, sehingga jumlahnya menjadi 193 buruh,” pungkas Atho’. (dur)