Ditangkap, Residivis Curanmor Ini Biasa Beraksi di Masjid dan Mushola Saat Maghrib

Ditangkap, Residivis Curanmor Ini Biasa Beraksi di Masjid dan Mushola Saat Maghrib
KONFERENSI PERS - Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun memimpin konferensi pers kasus pencurian sepeda motor. (Foto: M Dhia Thufail)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Tim Buser Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batang berhasil mengungkap jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di daerah setempat. Pelaku biasa beraksi di masjid dan mushala saat korban sedang menunaikan shalat maghrib.

Kepala Polres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka, dua pelaku di antaranya sebagai penadah hasil kejahatan.

“Dua orang pelaku pencurian ini biasa beroperasi saat waktu maghrib, dengan sasaran motor yang diparkir di masjid dan mushola,” ungkap AKBP Saufi Salamun didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo saat gelaran konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:Tersebar di 21 Desa, 12.680 Penduduk Batang Masih Alami Kemiskinan EkstremKesenian Tradisional Hingga Konser Musik Meriahkan HUT SMP Negeri 2 Cepiring

Diungkapkan Kapolres kedua pelaku pencurian yang dibekuk yaitu Rosidin alias Tigor (44) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan juga Abdul Azis alias Kajine (50) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati yang ditangkap di rumahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua penadah hasil kejahatan yaitu Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25) warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal, Kabupaten Pati.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku pencurian telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Batang. Selain itu, mereka juga beraksi di beberapa daerah lainnya.

“Untuk pelaku utama, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Dan di wilayah Batang sendiri, pelaku terakhir beraksi pada 13 Desember 2022 di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, sebelum akhirnya ditangkap,” jelas Kapolres.

Saufi mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari pemilik kendaraan yakni Datuk Aprian Rahutomo (30), warga Kecamatan Pecalungan yang sedang melakukan shalat di musala.

“Saat shalat, korban memarkirkan kendaraannya di halaman mushola dengan kondisi dikunci. Akan tetapi saat usai shalat, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat,” katanya.

Korban, kata dia, kemudian melaporkan kasus kehilangan sepeda motor itu pada polisi. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Batang, kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Biaya Haji 2023 Diusulkan Rp 69,9 Juta, Calhaj Kendal: Sangat MemberatkanIni Delapan Proyek Prioritas 2023, dari Masjid Agung Kendal sampai Bangun GOR Baru

“Para pelaku melakukan tindak kejahatan saat korban sedang melakukan shalat di masjid dan mushola. Saat korban shalat, para pelaku kemudian mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman mushola maupun masjid,” katanya.

0 Komentar