Saufi Salamun mengatakan pihaknya telah menyita tiga kendaraan dari hasil tindak pencurian di wilayah Kabupaten Batang.
“Jadi motor hasil curian itu selanjutnya dibawa ke wilayah Pati untuk dijual pada penadahnya. Dan dari hasil penangkapan si penadah, kita juga menemukan sejumlah motor lainnya yang diduga kuat hasil kejahatan dan saat ini masih kita kembangkan,” beber Kapolres.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah,” katanya. (fel/sef)
