DPRD Setujui 96 Bidang Tanah Untuk Relokasi Warga Terdampak Rob

DPRD Setujui
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun tengah memimpin rapat kerja bersama OPD terkait untuk membahas relokasi warga terdampak Rob. (Triyono)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – DPRD Kabupaten Pekalongan http://dprd-kabpekalongan.go.idsetujui sebanyak 96 bidang tanah yang akan dijadikan relokasi warga terdampak abrasi di Dusun Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto. Tanah tersebut diajukan Pemkab Pekalongan berlokasi di Desa Teratebang Kecamatan Wonokerto.

Proses persetujuan itu disampaikan pada saat rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD, bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait, membahas permohonan persetujuan bantuan hibah tanah kepada warga terdampak abrasi di Dusun Simonet.

Sementara dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, dihadiri OPD terkait.

Baca Juga:Kerusakan Zona Irigasi Tersier Lintas Desa Jadi Persoalan SeriusBupati Fadia Minta Data Sensus Pertanian Dimaksimalkan Untuk Akurasi Kebijakan

Baca : Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Rekomendasikan Kesejahteraan Guru Madin dan TPQ Ditambah

Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan, Muhammad Abdul Gazali menypaikan warga terdampak abrasi di Dusun Simonet, masing-masing perorang akan menerima tanah seluas 63,6 meter persegi.

”Mereka akan menerima tanah relokasi dari Pemkab yang berada di Desa Teratebang, Kecamatan Wonokerto,” ujar dia, bru-baru ini.

Proses penyerahan tanah, kata dia, nantinya akan menjadi wewenang dari bidang aset. Sementara Dinas Perkim LH yang akan menangani program pembangunan rumah di lokasi tersebut.

”Proses itu bisa terwujud, salah satunya harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat tadi membahas terkait itu, dan telah mendapatkan persetujuan,” papar dia.

Proses akan dilanjutkan dengan konsolidasi tanah yang mengalihkan kepemilikan dari Pemkab Pekalongan kepada masing-masing warga penerima. Diperkirakan penyerahan tanah kepada masing-masing warga tersebut akan berlangsung pada Juli 2023.

”Relokasi tanah hunian di Desa Teratebang ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pekalongan, dalam rangka membantu warga Simonet terdampak bencana alam berupa abrasi,” terang dia.

Baca Juga:Petani Diminta Waspadai Penyakit Tungro dan Blas, Pola Tanam Harus TepatTunaikan Ibadah Haji, Fadia Arafiq dan Suami Gelar Walimatussafar

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun mengungkapkan, selama ini 96 KK terdampak abrasi menempati lokasi di bantaran sungai yang terletak di dekat laut di Dusun Simonet. Selain itu, lokasi sebelumnya diketahui berada di permukiman kumuh, sehingga Pemkab Pekalongan meminta persetujuan DPRD untuk menyetujui proses relokasi.

0 Komentar