BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Fenomena “Durian Celeng” muncul di Batang, seiring pemerintah daerah sibuk memamerkan varietas buah durian lokal unggulan pada masyarakat luas.
Durian Celeng ini sendiri sering menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat di media sosial. Mulai dari segi harga sampai dengan rasa.
Diketahui, persebaran Durian Celeng ini hanya ada di wilayah Kecamatan Kandeman, tepatnya di simpang tiga Exit Tol Kandeman Batang.
Baca Juga:Bahagia SejahteraNekat Timbun Puluhan Ribu Pil Koplo, Segini Keuntungan Pemuda Asal Batang
Keberadaan Durian Celeng ini juga ikut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Fathoni.
“Iya pernah dengar istilah ini, dan pastinya membuat kita sedih dan malu,” ungkap Fathoni, saat ditemui, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, adanya istilah Durian Celeng itu dianggap mencoreng nama baik Kabupaten Batang. Karena tak sedikit masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang merasa ditipu dan dirugikan.
“Jadi kadang kadang, barang (durian,red) yang dijual itu tidak sesuai dengan yang diharapkan pembeli, misalnya masih mentah, harusnya manis ternyata tidak manis, dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Tentunya ini akan membuat citra jelek bagi Kabupaten Batang. Saya juga agak drop ya mendengar isu ini,” imbuh Fathoni.
Satpol PP, kata Fathoni, siap membantu pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan para oknum pedagang ‘Durian Celeng’ tersebut.
“Karena selain mencoreng nama baik daerah, praktik tersebut sangat merugikan warga. Bahkan teman saya sendiri pernah menjadi korbannya. Dia cerita pernah beli durian di Exit Tol Kandeman itu, dan dibawanya ke Wonogiri, setelah dibuka, satupun tidak ada yang bisa dimakan,” bebernya.
Baca Juga:Sadis! Gangster Asal Pekalongan Bacok Pengendara Motor, 5 Orang Ditetapkan TersangkaRutin Bayar Rp16.800/bulan, Tiga Warga Batang Peroleh Santunan Puluhan Juta hingga Beasiswa
Jika para pedagang tersebut akan dibina dan diberikan edukasi, pihaknya sebagai satuan pengamamanan siap jika dibutuhkan. “Artinya ini ada kewenangan dari beberapa unsur kedinasan, yang harus bersatu dan sepakat untuk memberikan edukasi, supaya hal demikian tidak terjadi lagi,” urainya.