5 Risiko Gagal Bayar Pinjol, Berani Nekat Bahaya Mengancam!

gagal bayar pinjol
5 Risiko Gagal Bayar Pinjol, Berani Nekat Bahaya Mengancam! (Freepik.com)
0 Komentar

3. Dikejar Debt Collector

Hal yang juga masuk sebagai risiko gagal bayar pinjol berikutnya adalah dikejar debt collector. Tentunya, hal ini sangat meresahkan bukan?

Bagi beberapa pinjol “ilegal” biasanya akan menggunakan regulasi berupa kunjungan debt collector ke pihak peminjam uang untuk segera melunasi tagihan atau kreditnya. Hal ini dikarenakan pinjol “ilegal” tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pemerintah. Sehingga lebih menyukai menggunakan jalur kekerasan. 

Namun, ada pula pinjol “legal” yang menerapkan regulasi berupa adanya debt collector untuk membantu penagihan. Hal ini juga telah diatur oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia. Biasanya, penagihan akan diawali dengan SMS, telpon, hingga kunjungan langsung ke alamat peminjam. Bahkan, ada pula yang menghubungi atau mendatangi keluarga terdekat untuk melakukan penagihan langsung. 

Baca Juga:5 Dating App Indonesia Terbaik, Kaum Jomblo Wajib Merapat!6 Aplikasi Kencan Terlaris, Jomblo Wajib Tahu Nih!

4. Terlilit Jerat Hutang yang Semakin Menumpuk

Seringkali, para peminjam yang mengalami gagal bayar pinjol tidak menyadari bahwa bunga pinjaman akan terus diberikan ketika melewati batas waktu pembayaran. 

Aturan semacam ini biasanya sudah diinformasikan oleh pihak pinjol pada awal proses peminjaman. Ketika pembayaran pinjaman telat dari jatuh tempo yang disepakati. Maka, ada bunga yang harus dibayar berapa persen dari pinjaman sesuai kesepakatan awal ketika kamu meminjam.

Kondisi semacam inilah yang tak jarang terabaikan oleh para peminjam. Alhasil, tanpa sadar mereka memiliki beban bunga yang terus bertambah dan menumpuk. Sehingga, total uang yang harus dibayarkan pun semakin membengkak. Maka, kamu pun memerlukan waktu lebih lama untuk melunasi hutang-hutang terset.

Pihak OJK juga telah mengeluarkan pernyataan mengenai penagihan pinjol dapat dilakukan maksimal 90 hari dengan denda yang akan ditanggung nasabah maksimal 100% dari total pokok pinjaman. 

5. Menimbulkan Rusaknya Reputasi

Risiko gagal bayar pinjol yang terakhir adalah menimbulkan rusaknya reputasi. Ketika kamu tidak memberikan pinjaman, maka pinjol seringkali akan memberikan informasi mengenai rencana mempublikasikan data sebagai debitur bermasalah.

0 Komentar