Geger Isu Penutupan Toko Emas Berkah di Kajen, Pelanggan Panik Mau Jual Emas

Toko Emas Berkah
0 Komentar

Puluhan warga ramai-ramai mendatangi sebuah toko emas berkah yang berada di Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan, Kamis (1/6/2023). Hal ini dipicu karena banyaknya orang yang ingin menjual emas miliknya lantaran telah beredar kabar di media sosial bahwa Toko Emas Berkah tutup sehingga memicu kekhawatiran dari para konsumen yang telah membeli emas di toko tersebut.

Isu penutupan Toko Emas Berkah Kajen ini pun mencuat di sejumlah media sosial sehingga membuat gusar para pelanggan yang hendak menjual emasnya.

Terkait adanya gejolak ini, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS. Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti menyampaikan bahwa pihaknya untuk keamanan telah mengambil langkah dengan memindahkan sementara transaksi penjualan Toko Mas Kajen ke Polsek Kajen untuk menghindari pengunjung yang semakin penuh dan berdesak-desakan.

Baca Juga:Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit Hadir Kembali, Pendaftaran Dibuka Mulai 5 Juni 2023Polres Pekalongan Razia Miras di Cafe

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Toko Mas Kajen tentang mekanisme warga yang akan menjual emasnya. Terkait adanya isu penutupan, dari manejemen Toko Emas Berkah menjelaskan bahwa tokonya yang berada di Pasar Kajen akan tetap beroperasi”, terang Ipda Suwarti.

Kasi Humas juga menuturkan Toko Mas Berkah yang di Pemalang memang sudah tutup, akan tetapi toko di Kajen tetap beroperasi. Hal ini karena antara toko di Pemalang dan di Kajen berbeda manajemen. Dari pihak Toko Mas Berkah sendiri menjelaskan, bahwa Toko Emas Berkah di Pasar Kajen tetap beroperasi seperti biasa dan libur pada hari Minggu. Toko Mas Berkah siap untuk membeli kembali emas yang dibeli oleh warga dengan batasan anggaran Rp. 50.000.000,- / perhari.

“Untuk saat ini, Toko Emas Berkah sudah mencatat masing-masing warga yang akan menjual kembali emasnya kepada Toko Mas Berkah. Untuk besok dan seterusnya, Toko Emas Berkah juga masih melayani konsumen yang ingin menjual, namun dilakukan pembatasan penjualan untuk 1 orang dibatasi senilai Rp. 3.000.000,- apabila nilai emas tersebut lebih dari Rp. 3.000.000,- maka akan diberikan emas senilai kekurangan uang dan dengan kwitansi baru yaitu Toko Mas Kajen,” jelas Ipda Suwarti sesuai penjelasan dari pihak manajemen.

0 Komentar