Hukum Trading dalam Islam, Bolehkah untuk Bantu Bangun Masjid? Inilah Pendapat 2 Ulama

Hukum Trading dalam Islam
Hukum Trading dalam Islam bolehkah buat bantu pembangunan Masjid (Freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Perkembangan teknologi telah merubah bagaimana cara orang modern hidup, salah satunya bagaimana bagaimana mencari uang melalui investasi yang dianggap spekulatif seperti trading. Perkembangan bisnis di era digital ini pun tak luput dari perhatian kalangan ulama, memicu pertanyaan tentang bagaimana hukum trading dalam Islam. Tema ini sudah pasti menarik untuk diulas.

Platform investasi trading saat ini banyak sekali bermunculan tapi mungkin beberapa dari kita belum tahu bahwa sebenarnya diperbolehkan dalam agama. Bahkan hukum trading dalam Islam sudah diatur oleh MUI sejak tahun 2002.

Salah satu ulasan hukum trading di kanal Youtube. (Tangkapan layar channel Youtub Solusi Islami)

Baca Juga:Trading di Octa Investama, Cukup Mudah Hanya Lakukan 5 Langkah ini4 Hal Seputar Forex yang Untungnya Bisa Buat Beli Itel S23, Buruan Coba!

Dalam keputusan MUI Nomor 28/DSN-MUI/III 2002 yang menyebutkan aktivitasTrading ini termasuk kegiatan yang dibolehkan atau mubah. Jadi kalau hasilnya mau buat bantu pembangunan masjid sah-sah saja.

Masih belum jelas penjelasannya? Baiklah, kalau begitu akan kami lanjutkan secara detail ya, khususnya mengenai Forex.

Hukum Trading dalam Islam Seputar Forex

Untuk diketahui, trading adalah serangkaian aktivitas membeli valuta asing (mata uang asing) pada satu waktu dan kemudian dijual pada waktu yang lain. Salah satu Trading yang masih digandrungi sampai saat ini adalah Forex.

Trading (disway.id)

Dalam praktiknya Trading melibatkan praktik jual beli. Karena pada intinya berbicara tentang jual beli, maka harus ada beberapa rukunnya yang harus dipenuhi. Diantara rukun yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Pihak yang Berakad

Broker yang membantu Trader Forex dalam hal ini berarti juga sebagai pihak yang berakad. Karena memang Broker ini bertugas menjadi perantara antara Investor dengan pasar uang yang ada.

Dalam hal ini para ulama menyebut “Li al-aqidi wilayatan” dimana secara hukum dan berlaku punya wewenang untuk melakukan perdagangan di Bursa Berjangka. Maka kalau tidak memiliki legalitas , maka tidak diperbolehkan melakukan trading.

Obyek Akad

Adanya obyek yang bisa diambil akad. Dimana Trader bisa menyepakati hasil pembelian dan penjualan. Intinya akad yang dijual belikan adalah pasar uang atau valuta asing memang benar-benar ada. Dimana ketika posisi naik bisa memberikan keuntungan pada Trader.

0 Komentar