Imigrasi Pemalang : Modus Kejahatan Hipnotis oleh WNA Sedang Marak di Karesidenan Pekalongan

Imigrasi Pemalang : Modus Kejahatan Hipnotis oleh WNA Sedang Marak di Karesidenan Pekalongan
CCTV Pasar Batang yang memampilkan orang asing yang menggunakan hipnotis untuk melancarkan modus kejahatan. (Dok pasar Batang)
0 Komentar

BATANG – Dua pedagang pasar Batang, nyaris menjadi korban modus kejahatan hipnotis oleh WNA, Rabu Siang (9/2/2023). Meski begitu kini belum ada kejelasan terkait identitas pelaku, lantaran bukti yang ada hanya berasal dari cctv pasar yang jaraknya cukup jauh.

Rupanya kejadian tersebut sudah kerap terjadi di Karesidenan Pekalongan. Hal ini pun turut dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Washono.

Diakuinya kasus tersebut bisa merupakan jaringan. Pasalnya modus yg dilakukan pun sama, dn ciri pelaku juga mirip yang diduga berasal dari Asia Selatan atau timur tengah.

Baca Juga:LOKER PEKALONGAN: Sinarmas Multifinance Buka Loker Marketing Haji, Tertarik?LOKER PEKALONGAN: Teras Keke Pekalongan Butuh Store Leader Nih, Cek Syaratnya!

“Modusnya sama, tukar uang lalu menghipnotis korban dan mengambil uang korban. Pelaku berbeda beda dan beda beda lokasi,” kata Washono saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023) sore.

Ia menyebut aksi kejahatan itu tidak hanya terjadi di Batang tapi juga Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang hingga Kabupaten Tegal. Bahkan, di Cirebon ada yang kena hipnotis dan kehilangan emas 10 gram.

Tak hanya terjadi di Pasar Batang, Washono menyebut, untuk kejadian macam ini turut terjadi di wilayah Kecamatan Pecalungan.

“Info ini sudah saya share ke teman-teman instansi anggota tim pengawasan orang asing (Pora) seluruh karesidenan Pekalongan,” ucapnya.

Diakuinya, untuk menangkap pelaku tersebut terbilang cukup sulit. Hal ini lantaran keimigrasian harus tahu identitas lengkap WNA itu. Kecuali jika pelaku sudah ditangkap langsung pihak berwajib.

Dia menjelaskan, WNA yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan tersebut, dapat dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (nov)

0 Komentar