Indonesia dengan 718 Bahasa Daerah Dipercaya UNESCO Sebagai Panelis International Decade of Indigenous Languanges IDIL

Indonesia dengan 718 Bahasa Daerah Dipercaya UNESCO Sebagai Panelis International Decade of Indigenous Languanges IDIL
High-level Celebration of the International Decade of Indigenous Languages (IDIL) tahun ini telah digelar oleh UNESCO Headquarters di Paris, Prancis, pada 13 Desember 2022. (Foto Humas Kemdikbud)
0 Komentar

Paris — Indonesia sebagai negara dengan 718 bahasa daerah dipercaya oleh UNESCO untuk tampil sebagai panelis dalam diskusi meja bundar tematik tingkat tinggi pada sesi pertama dengan tema “Indigenous Languages for Social Inclusion: Quality Education, Knowledge Creation, and Advocacy”.

Dilansir dari laman Kemdikbud, acara high-level Celebration of the International Decade of Indigenous Languages (IDIL) tahun ini telah digelar oleh UNESCO Headquarters di Paris, Prancis, pada 13 Desember 2022.

Salah satu tujuan dari puncak perayaan kegiatan ini diadakan dengan maksud untuk menarik perhatian global terhadap situasi kritis dari banyak bahasa lokal guna memobilisasi pelestarian, revitalisasi, dan promosi bahasa daerah.

Baca Juga:Kemendikbudristek Bersama Organisasi Profesi Guru Susun Kode Etik Guru IndonesiaFatayat dan Muslimat NU Kayugeritan Rutin Gelar Pengajian Manisan

Acara ini dihadiri oleh sekitar 600 orang secara luring terdiri atas perwakilan pemerintah tingkat tinggi, pemimpin dan pemuda adat, perwakilan PBB, organisasi nonpemerintah (NGO), peneliti, pendidik, seniman, dan perwakilan dari sektor publik dan swasta di seluruh dunia.

Gelaran ini juga menyediakan ruang terbuka untuk diskusi, berbagi praktik baik, presentasi proyek yang relevan, dan pertunjukan budaya.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Badan Pengembangan dan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, memaparkan praktik baik Indonesia dalam merevitalisasi bahasa-bahasa lokal (daerah) bersama dengan para panelis–antara lain–dari Kenya, Arab Saudi, Australia, dan Kamerun.

Dua masalah krusial yang ditanyakan moderator kepada Kepala Badan Bahasa adalah (1) kebijakan negara untuk memastikan semua bahasa itu terpelihara dengan baik dan (2) kebijakan negara untuk menjamin akses bagi anak sekolah dalam mempelajari bahasa daerah mereka sendiri.

“Indonesia tidak mengenal istilah bahasa “indigenous”, tetapi dengan istilah bahasa daerah. Bahasa daerah tersebut dituturkan oleh anggota masyarakat untuk mengekspresikan dan mewakili identitas budaya mereka, dan penggunaannya dapat sangat luas, tidak dibatasi oleh wilayah administratif atau batas geografis tertentu,” jelas Kepala Badan Bahasa.

“Di banyak wilayah di Indonesia, bahasa daerah juga menjadi bahasa ibu yang digunakan di lingkungan rumah/rumah tangga,” imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan kebijakan negara untuk menjamin akses bagi anak sekolah dalam mempelajari bahasa daerah mereka sendiri, Kepala Badan Bahasa menyatakan bahwa inisiatif baru melalui paltform Merdeka Belajar Episode Ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah, menawarkan perspektif baru untuk revitalisasi bahasa daerah yang memungkinkan semua peserta didik di sekolah dasar dan menengah mempelajari bahasa daerah mereka sendiri sesuai dengan minat belajar mereka.

0 Komentar