Jangan Khawatir !! Siswa Gap Year Bisa Daftar KIP Kuliah, Simak Ketentuannya

Jangan Khawatir !! Siswa Gap Year Bisa Daftar KIP Kuliah, Simak Ketentuannya
Syarat dan ketentuan siswa Gap Year ikut daftar KIP kuliah (@brgfx/freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Bagi kamu siswa berprestasi namun terkendala biaya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, kamu bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Siswa yang memperoleh KIP Kuliah, mereka akan mendapatkan beasiswa pendidikan serta memperoleh uang saku.

Lalu, apakah penerima manfaat KIP Kuliah hanya bagi siswa yang lulus tahun 2023 ?

Baca Juga:Inilah 4 Cara yang Bisa Kamu Lakukan, Agar Hidupmu Makin Menyenangkan di Usia 30-anInilah 4 Kebiasaan Kecil yang Bisa Bikin Kamu Bahagia, No 4 Sering Terlupakan!

Jawabnya tentu adalah tidak, mengacu pada persyaratan KIP Kuliah tahun 2022 bahwa siswa Gap Year juga bisa mendaftar KIP Kuliah tahun berjalan. Dengan ketentuan siswa Gap Year yang masih bisa mendaftar KIP Kuliah adalah lulusan 2021 dan 2022.

Siswa Gap Year bisa mendaftar KIP Kuliah 2023

Melansir dari laman KIP Kuliah dijelaskan bahwa salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya. Serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jika siswa yang lulus tahun 2022 sudah membuat akun KIP Kuliah namun belum dinyatakan lolos, lalu untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2023 tidak perlu membuat akun KIP Kuliah lagi. Namun siswa dianjurkan memperbaharui akun.

Syarat daftar KIP Kuliah

Berikut adalah syarat mendaftar KIP Kuliah yang dirangkum berdasarkan syarat-syarat KIP Kuliah tahun 2022, yaitu :

  1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan dan maksimal 2 tahun sebelumnya serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik namun keterbatasan dalam ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  4. Lulus seleksi dari penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS dengan akreditasi A atau B, atau akan dipertimbangkan dengan akreditasi C.

Penerima KIP Kuliah akan diverifikasi Dalam program KIP Kuliah, perguruan tinggi wajib melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.(*)

0 Komentar