Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Asistensi Rekayasa Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Bali

jasa raharja
0 Komentar

Jakarta – Jasa Raharja dan Korlantas Polri menggelar kegiatan Asistensi Rekayasa Lantas di Wilayah Hukum Polda Bali, pada Selasa (09/01/2024).

Asistensi dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan jajaran Korlantas lainnya.

Dalam arahannya, Kakorlantas mengatakan bahwa kegiatan tersebut penting dilakukan guna memperkuat koordinasi antarlintas terkait. “Sehingga tindakan yang kita lakukan di lapangan terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:Kurang dari 3 Jam, Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KA Bandung Menerima Santunan Jasa RaharjaSetop Pernikahan Dini, KKN Tematik Unikal bersama Genre Kabupaten Pekalongan Gelar Aksi Generasi Berencana

Lebih lanjut Aan menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi, masih terdapat beberapa catatan penting yang harus ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di wilayah Bali.

Salah satunya masih sering terjadi kemacetan ketika volume kendaraan meningkat. “Ini menjadi salah satu perhatian kita. Namun jangan sampai rekayasa lalu lintas yang diterapkan hanya jadi pemindahan sumber kemacetan di tempat lain,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan panduan tentang bagimana para petugas di lapangan melakukan pengambilan keputusan secara koordinatif dari masing-masing instansi terkait.

“Tentunya harus sesuai tupoksi, SOP, dan kebutuhan ketika pelaksanaan rekayasa jalan,” ujarnya.

Salah satu upaya yang akan terus dilakukan adalah mengoptimalkan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai.

“Ini adalah salah satu wadah efektif dalam berkomunikasi dan berkoordinasi terkait mengatur strategi-strategi di bidang lalulintas, termasuk untuk penanganan kasus kasus kasuistis,” tambah Rivan.

Berbagai arahan dalam asistensi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis (Rakernis) lintas instansi.

0 Komentar