Dicecar Pertanyaan di Sidang, Saksi Akui Pernah Ada Perjanjian Jual Beli Saham dan Merek Sarung Gajah Duduk dengan PT PAJ

Kerja sama jual beli saham dan merek
JPU dari Kejari Kota Pekalongan menunjukkan bukti sarung merek Gajah Duduk ke majelis hakim, saksi, terdakwa dan PH, dalam lanjutan sidang perkara pemalsuan merek di PN Pekalongan, Rabu (24/5/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk, pada Rabu (24/5/2023).

Beberapa hal terungkap di sidang ini. Di antaranya, adanya pengakuan dari saksi kalau pada 2018 perusahaan tempat saksi bekerja pernah ada kerja sama jual beli saham dan merek dengan PT PAJ. Seperti apa?

Agenda Sidang nomor register perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pekalongan.

Baca Juga:14 CJH Kota Pekalongan yang Masuk Kuota Tambahan Haji Gagal Berangkat Tahun Ini, Ini SebabnyaMinimalisir Kasus Nelayan Meninggal saat Melaut, Sat Polairud Gencarkan Aksi Cek Kesehatan Berlayar

Sidang ini dilaksanakan secara full offline. Terdakwa, yakni M Khanif yang merupakan Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) hadir di persidangan, didampingi Penasehat Hukumnya, Suryono Pane.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Salman Alfarisi, Hakim Anggota Mukhtari dan Hilarius, dan Panitera M Evans Firmansyah. Sedangkan JPU yakni Maziyah dan Susi Diani.

Pada sidang ini JPU menghadirkan delapan orang saksi, dari total 12 saksi yang akan diperiksa di persidangan.

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap saksi Taufik, selaku Manager Marketing PT Gajah Duduk. Taufik juga merupakan saksi pelapor kasus ini. Dia melaporkan M Khanif ke Polres Pekalongan Kota atas dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk.

Majelis Hakim menanyakan ke saksi Taufik seputar tupoksi dia di perusahaan, serta awal mula kenapa sampai dia melaporkan perkara itu ke polisi.

Saksi mengatakan kalau dirinya pada kisaran awal tahun 2022 mendapat laporan dari beberapa agen dan toko di Tanah Abang Jakarta tentang adanya sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, melainkan oleh PT PAJ. Itu antara lain diketahui dari logo dan tulisan pada packing sarung. Hal yang sama juga ditemukan di toko online.

Sehingga, PT Gajah Duduk dirugikan karena ada produk sarung yang semestinya produksi PT Gajah Duduk, ternyata ada produk sarung dengan logo dan merek yang sama yang diproduksi oleh PT PAJ.

Baca Juga:3 Tingkatan Taqwa dan Menjalani Proses Menjadi Orang yang BertaqwaDukung Sistem Pangan Global, SNSU BSN Punya Peran Sangat Vital untuk Akurasi Pengukuran

Pada pemeriksaan ini, hakim juga memberikan kesempatan ke PH terdakwa untuk mengajukan pertanyaan ke Taufik. PH terdakwa, Suryono Pane, diantaranya mencecar saksi dengan pertanyaan seputar tentang legalitas yang menjadi dasar saksi melapor ke polisi, apakah ada surat kuasa atau tidak.

0 Komentar