Dicecar Pertanyaan di Sidang, Saksi Akui Pernah Ada Perjanjian Jual Beli Saham dan Merek Sarung Gajah Duduk dengan PT PAJ

Kerja sama jual beli saham dan merek
JPU dari Kejari Kota Pekalongan menunjukkan bukti sarung merek Gajah Duduk ke majelis hakim, saksi, terdakwa dan PH, dalam lanjutan sidang perkara pemalsuan merek di PN Pekalongan, Rabu (24/5/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

Saksi Taufik menyatakan kalau dirinya mendapat surat tugas dari pimpinannya. Hanya saja, saat ditanyakan ke JPU apakah surat tugas itu dilampirkan dalam berkas BAP, ternyata tidak dilampirkan.

Adapun beberapa pertanyaan dari hakim maupun PH yang diajukan ke saksi Taufik, pria yang mengaku bekerja sejak 5 Maret 2021 di PT Gajah Duduk ini lebih banyak menjawab tidak tahu. Misalnya, mengenai tahu atau tidak adanya perjanjian kerja sama antara PT PAJ dengan PT Gajah Duduk. Sebelum di PT Gajah Duduk, saksi mengaku bekerja di PT Pismatex.

Dalam persidangan ini JPU juga memperlihatkan barang bukti sarung merek Gajah Duduk Asia Kembang yang diproduksi PT Gajah Duduk, dan sarung merek Gajah Duduk yang diproduksi oleh PT PAJ.

Baca Juga:14 CJH Kota Pekalongan yang Masuk Kuota Tambahan Haji Gagal Berangkat Tahun Ini, Ini SebabnyaMinimalisir Kasus Nelayan Meninggal saat Melaut, Sat Polairud Gencarkan Aksi Cek Kesehatan Berlayar

Usai memeriksa Taufik sebagai saksi, majelis kemudian melanjutkan dengan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Ricky, yang merupakan karyawan bagian marketing dan Sulaiman, bagian HRD PT Gajah Duduk.

Saksi Ricky inilah yang ditugasi oleh saksi pertama, Taufik, untuk melakukan pengecekan di pasar tentang adanya sarung merek Gajah Duduk yang diproduksi selain oleh PT Gajah Duduk. Baik Ricky maupun Sulaiman juga banyak menjawab tidak tahu ketika ditanya seputar adanya perjanjian kerja sama dengan PT PAJ.

Setelah sidang ‘break‘ selama satu jam lebih, pada pukul 13.45 sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi lainnya.

Kali ini, JPU menghadirkan saksi Lukas, yang merupakan Managing Direktur PT Gajah Duduk. Saksi yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak 5 Maret 2021, dan sebelumnya bekerja di PT Pismatex, itu juga dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun PH terdakwa.

Dia juga menyampaikan kalau dirinya menugaskan saksi Taufik untuk mengecek di pasar tentang adanya laporan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, melainkan oleh PT PAJ. Dari hasil pengecekan di pasar dan sejumlah agen, ungkap Lukas, laporan tersebut benar adanya. Dia pun kemudian menugaskan Taufik untuk melapor ke polisi.

Ditanya tentang dasar penugasan itu, saksi menjawab kalau itu berdasarkan surat tugas. “Dasar melakukan laporan itu adalah surat tugas atau surat kuasa dari saya. Saya ada kewenangan. Sesuai struktur organisasi. Pak Taufik ada di bawah saya,” katanya.

0 Komentar