AGRESIF ! Komisi I DPRD Kab Tegal Konsultasi ke Kemendagri Selasa 20 Juni lalu

Komisi I DPRD Kab Tegal
CINDERAMATA - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro didampingi jajarannya memberikan cinderamata kepada Analis Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Ricky Hidayat. (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

Komisi I DPRD Kab Tegal konsultasi ke Kemendagri untuk menanyakan tentang pemekaran desa

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Komisi I DPRD Kab Tegal melakukan konsultasi ke Kemendagri RI, Selasa (20/6) lalu.

Saat konsultasi itu, jajaran Komisi I DPRD Kab Tegal ditemui Analis Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Ricky Hidayat.

Baca Juga:LUAR BIASA ! Pebalap Delvintor Raih Poin Perdana di MXGP Kelas MX2 Sumbawa, Bersaing dengan Crosser DuniaSOLUSI ! 3 Kelebihan Fitur Side Stand Switch Motor Honda untuk Keselamatan

“Pihak kami kemarin sengaja konsultasi ke Kemendagri bertanya tentang pemekaran desa,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kab Tegal, KRT Sugono Adinagoro, Senin (26/6).

Hasil dari konsultasi tersebut, Sugono mengatakan, pemerintah daerah bisa melakukan penataan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Tujuan dari penataan desa ini, dalam pandangan Sugono, agar terwujud efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga kualitas pelayanan desa.

“Di samping itu, juga untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing setiap desa,” katanya.

Komisi I DPRD Kab Tegal melakukan konsultasi tentang pemekaran desa ke Kemendagri, baru-baru ini. (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)

Komisi I DPRD Kab Tegal Konsultasi ke Kemendagri

Sugono menjelaskan, syarat pembentukan desa yakni, batas desa induk paling tidak 5 tahun terhitung sejak pembentukan.

Sementara jumlah penduduk pun wajib sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam UU Desa pasal 8. Wilayah kerjanya pun harus memiliki akses transportasi.

Baca Juga:BARU ! All New Yaris Cross Resmi Dipasarkan, Harga Mulai Rp 300 Juta-anANTUSIAS ! BI Dorong Penggunaan QRIS pada 50 Pelaku UMKM Pasar Seni Borobudur

Termasuk untuk bidang sosial budayanya serta kerukunan hidup di masyarakat sesuai dengan pola adat istiadat desa yang berlaku.

Mempunyai potensi yang meliputi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya ekonomi pendukung untuk kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Sugono, batas wilayah desa harus ada dan harus sudah ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup). Sarana dan prasarana harus terpenuhi untuk operasionali desa.

“Jadi, Jika mau membentuk desa baru atau pemekaran, mereka harus memiliki dana operasional, penghasilan tetap juga tunjangan yang lainnya. Hal itu harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sugono.

Sugono menjelaskan, prinsipnya pemekaran desa dibolehkan oleh UU. Namun pemekaran harus mengacu pada prosedur dan aturan main serta mekanisme yang tak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

0 Komentar