Kondisi Pasar Kajen Membahayakan

Kondisi Pasar Kajen
PASAR KAJEN - Kondisi Pasar Kajen sudah kian rusak, namun pemda tak bisa membangunnya lantaran pengelolaan Pasar Kajen masih dipegang investor PT Tika Jaya hingga 2028. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk merelokasi Pasar Kajen ke Sinangohprendeng.
0 Komentar

KAJEN – Kondisi Pasar Kajen di pusat Kota Kajen, Kabupaten Pekalongan, sudah membahayakan lantaran tingkat kerusakannya cukup parah. Estimasi kerusakannya lebih dari 40 persen.

Meski tingkat kerusakannya cukup parah sehingga dinilai bisa membahayakan pedagang dan pengunjung pasar, namun pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan di pasar ini. Pasalnya, pengelolaan Pasar Kajen masih dipegang oleh investor hingga tahun 2028. Investornya PT Tika Jaya.

Oleh karena itu, Pemkab Pekalongan mengambil inisiatif untuk merelokasi Pasar Kajen ke lokasi bekas pasar darurat di Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen. Lokasinya tak jauh dari Terminal Kajen.

Baca Juga:Menarasikan Nasionalisme dalam Cita Rasa Kekinian, Kesbangpol Luncurkan Buku Aku Cinta Bangsa IndonesiaPedagang Diminta Tidak Jualan di Trotoar Pasar Wiradesa Baru

Untuk merelokasi Pasar Kajen, Pemkab Pekalongan mengajukan bantuan ke Pemerintah Pusat melalui dana APBN. Diharapkan, proses pengajuan ini bisa disetujui sehingga Pasar Kajen bisa direlokasi ke Sinangohprendeng.

“Pasar Kajen kami sudah mengajukan pembangunannya melalui bantuan APBN. Kami sudah komunikasi dengan Kementerian Perdagangan. Bola masih di Kementerian PU. Kami berharap Desember atau Januari ada berita bagus lah terkait dengan relokasi Pasar Kajen,” ujar Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, kemarin siang.

Menurutnya, posisi Pasar Kajen sangat penting dan strategis. Namun, pengelolaan Pasar Kajen ada kerjasama dengan pihak investor PT Tika Jaya. Kerjasama dengan investor ini akan berakhir pada tahun 2028.

“Itu masih cukup lama, lima tahun lagi. Padahal tingkat kerusakannya sekarang sekitar 40 persen. Ini kan sangat membahayakan fisiknya. Keamanannya,” ujar Sekda.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah berinisiatif untuk merelokasi Pasar Kajen ke Sinangohprendeng. Pemda sudah lakukan komunikasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian PU. Survei pun sudah dilakukan.

“Kita tunggu hasilnya. Untuk persiapannya kita lakukan sosialisasi. Kita terima kasih ada masukan. Ada pro, ada kontra. Kita pelajari bareng-bareng. Kepentingan yang lebih besar adalah keamanan para pedagang,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi di Sinangohprendeng juga akan disiapkan dengan baik, mulai dari lahannya termasuk dokumen-dokumennya dan fasilitas pendukungnya akan disiapkan semuanya.

Baca Juga:Warga Belajar SKB Dapat 4 Penghargaan Gebyar PNFSelama Pameran, Banyak Promo

Disinggung soal kontrak kerja sama dengan investor, Sekda mengatakan pemerintah sudah mempelajari perjanjian dengan investor. Pihak investor mengaku mengalami pailit. Namun, kata dia, untuk menentukan pailit harus melalui mekanisme yakni melalui pengadilan niaga.

0 Komentar