KPU Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

dana kampanye
SOSIALISASI - KPU Kota Pekalongan menggelar sosialisasi dan rakor pembahasan metode, ketentuan, dan larangan kampanye serta pelaporan dana kampanye.
0 Komentar

KOTA – KPU Kota Pekalongan mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Teknis dan Logistik pada KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri.

Dikatakan Saiful, KPU mengingatkan kepada partai politik dan calon anggota legislatif peserta pemilu untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan dana kampanye. Pasalnya, partai politik dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, KPU bisa saja tidak akan melantik atau bahkan membatalkan caleg dari partai tersebut sebagai peserta pemilu.

“Ada kegiatan-kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di muka umum, kebutuhan media sosial dan sebagainya yang terkadang ada pembiayaan dana yang diatur di dalam pelaporan dana kampanye baik berupa sumbangan maupun anggaran masing-masing perorangan harus dilaporkan,” ucapnya usai kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan dan Larangan Kampanye, Serta Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024, berlangsung di Hotel Howard Johnson Kota Pekalongan, kemarin.

Baca Juga:Pengamanan Humanis Kawal Aksi Massa BuruhKodim Batang Peroleh Bantuan Mobil Ambulans

Menurutnya, untuk ketentuan dana kampanye bisa saja dalam bentuk uang, barang maupun jasa. Dana kampanye akan dihitung di dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang sudah terintegrasi dengan beberapa lembaga terkait. Seperti Bawaslu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), partai politik (parpol), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye tersebut.

“21 hari sebelum masa kampanye berakhir jangan dimanfaatkan sebelumnya agar kampanye tidak dilakukan diluar jadwal karena itu mengandung unsur pidana. Hal ini yang ingin kami tekankan juga kepada parpol peserta pemilu,” tegasnya.

Ditanya lokasi kampanye, Saiful menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwal) diterbitkan dan kebijakan dari Kemenkumham.

“Setelah itu, baru kami dari KPU akan menentukan sesuai yang ada di Perwal tersebut. Untuk usulan lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye diantaranya Lapangan Peturen, Lapangan Bumirejo, Parkir Stadion Hoegeng. Namun, kami belum tahu apakah nantinya disetujui atau tidak kami masih menunggu Perwal nya,” pungkasnya.(nul)

0 Komentar