KPU Pekalongan Tetapkan Sembilan Kriteria Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024

KPU Pekalongan Tetapkan Sembilan Kriteria Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mengumumkan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menyebutkan bahwa terdapat sembilan kriteria yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan permohonan pindah TPS.

“Kriteria-kriteria tersebut termasuk mereka yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi,” ungkap Fajar saat ditemui di kantornya.

Baca Juga:Kekeringan Meluas di Kabupaten Pekalongan, Sekolah dan Pesantren Juga TerdampakRumah di Tanjungsari Kendal Ludes Terbakar Akibat Korsleting, 3 Rumah Tetangga Ikut Terdampak

Selain itu, Fajar juga menjelaskan kriteria lainnya, yakni mereka yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, terpidana yang sedang menjalani hukuman, mereka yang sedang menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan pekerja di luar domisili.

“Permohonan pindah memilih paling lambat harus diajukan H-30 atau tepatnya tanggal 28 Oktober 2024. Namun, untuk beberapa kriteria seperti bertugas di tempat lain, pasien, korban bencana alam, dan tahanan, pengajuan masih bisa dilakukan hingga H-7, yaitu 20 November 2024,” tambahnya.

Pemilih yang ingin pindah TPS cukup datang ke TPS setempat, PPK, atau KPU, dengan syarat mereka harus terdaftar di DPT. “Kalau belum terdaftar di DPT, tidak bisa mengajukan pindah,” tegas Fajar.

Pemilih yang mengajukan pindah TPS tetap dapat memberikan suara pada hari pencoblosan dari pukul 07.00 hingga 13.00. Namun, ada perbedaan terkait surat suara yang diterima.

“Contohnya, jika warga Kota Pekalongan pindah memilih di Semarang, mereka hanya akan menerima surat suara untuk pemilihan gubernur saja. Pindah memilih ini hanya berlaku dalam satu provinsi, jadi kalau pemilih dari Pekalongan pindah ke Jakarta, tidak bisa dilakukan,” tutup Fajar.

0 Komentar