Kritisi Permenaker No 5 Tahun 2023, Buruh Khawatir Angka Kemiskinan Batang Bertambah Tinggi

Permenaker No 5 Tahun 2023
SPN Batang saat mengkaji dan berdiskusi terkait Permenaker No 5 Tahun 2023 (Radar Pekalongan/Novia Rochmawati)
0 Komentar

*Soal Pemotongan Upah 25 Persen dalam Permenaker No 5 Tahun 2023

BATANG, RADAR PEKALONGAN.ID – Hadirnya Permenaker No 5 Tahun 2023 menjadi isu hangat di kalangan buruh. Pasalnya lewat peraturan tersebut, Perusahaan Industri yang Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, bisa memangkas upah pegawainya hingga 25 persen.

Hingga kini belum ada perusahaan di Batang yang secara resmi menerapkan salah satu poin kontroversial dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 tersebut. Meski begitu wacana terkait hal ini mulai bermunculan. Sebelum gejolak permasalahan tersebut muncul, para buruh Batang berharap hal tersebut tidak diterapkan di Batang.

Pasalnya jika poin dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 itu diterapkan di Batang, maka dapat menjadikan butuh di Batang mendapatkan upah jauh di bawah UMK. Selain itu jika diterapkan, hal tersebut juga akan bergesekan dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja dan UU No. 21 Tahun 2000.

Baca Juga:32 Pelajar Bersaing Wakili Jateng ke Lomba Web Technologies LKS SMK Tingkat NasionalTernyata Ini yang Dikonsumsi Bhikkhu Thudong Agar Sehat selama Ritual Thudong 2023

“Jangan sampai adanya permenaker ini jadi celah untuk perusahaan untuk mengurangi upah buruh. Padahal belum tentu mereka terdampak perubahan ekonomi global atau tidak,” ujar Ketua DPC SPN Batang, Edi Susilo saat diwawancarai usai Diskusi Kolaborasi, Sinergitas Penegakan Hukum dan Kedaulatan Rakyat di Markas SPN Batang, Minggu (28/1/2023).

Menurutnya jika hal tersebut diberlakukan di Batang, dikhawatirkan dapat memiskinkan buruh. Sehingga turut berdampak pada naiknya angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Batang.

Pemateri Diskusi, Andriyanto dari Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Pedesaan menyebut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan SPN dan juga masyarakat. Dimana permasalahan ini harus dikomunikasikan secara resmi, apalagi jika memang sudah ada wacana pemberlakuan di perusahaan.

“Harus disampaikan secara resmi oleh pejabat, dan bagaimana tanggapan resmi. Sehingga tidak menjadi bola liar, konsekuensi dari negara hukum, segala sesuatunya harus formal. Sehingga bisa mengeliminir kegaduhan karena munculnya narasi, atau isi yang berterbangan,” ujarnya.

Tak hanya sekadar komunikasi, tetapi juga perlu dilakukan pengumpulan data dan bukti. Dimana hal tersebut bisa menegaskan adanya potensi dampak negatif jika aturan tersebut direalisasikan.

Sekretaris SPN Batang, Gotama Bramanti berharap kegiatan pelatihan ini mampu meningkatkan kompetensi dan kualitas buruh di Batang.

0 Komentar