Kutuk Perbuatan Bejat Oknum Pengasuh Pondok Pesantren, Kemenag Batang Rekomendasikan Pencabutan Izin

pengasuh pondok pesantren
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus cabul dan persetubuhan oknum pengasuh ponpes di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
0 Komentar

BATANG – Kementerian Agama Kabupaten Batang merasa prihatin dan mengutuk keras atas perbuatan Wildan Mashuri Aman, pengasuh Pondok Pesantren Alminhaj, Wonosegoro Bandar yang mencabuli dan menyetubuhi sejumlah santriwati.

“Tentu kami prihatin dan sangat mengutuk perbuatannya. Di mana sebetulnya pengasuh ponpes itu seharusnya menjadi pelindung, guru, dan teladan, tapi ini dia malah justru merusak para santrinya,” ungkap Aqsho usai menghadiri gelaran konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Kemenag Batang, kata dia, akan segera membentuk tim terpadu, untuk melakukan evaluasi terhadap Ponpes Alminhaj, Wonosegoro Bandar. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pencabutan izin ponpes itu bisa dilakukan.

Baca Juga:Ditanya Kapolda, Pengasuh Pondok Pesantren Mengaku Cabuli dan Setubuhi Lebih dari 14 SantriModus Dijanjikan Mendapat Karomah, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli dan Setubuhi 14 Santri

“Kami akan menjadikan pengungkapan kasus ini sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi atau usulan pencabutan izin ponpes. Karena yang mengeluarkan izin ponpes ini dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Maka kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi saja,” katanya.

Ia pun berharap, agar kasus serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Batang. Ia meminta para pengasuh ponpes di Batang agar menjadikan kasus ini sebagai sebuah pembelajaran bersama.

“Jumlah Ponpes di Batang itu ada sekitar 70 an, dan yang tersandung masalah baru satu ponpes ini saja. Jadi kami kira, lingkungan ponpes masih aman untuk masyarakat mengenyam pendidikan,” katanya.

Sebelumnya, Wildan Mashuri Aman, pengasuh Pondok Pesantren Alminhaj, Wonosegoro Bandar, resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya.

“Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur. Adapun tersangka sudah kami tangkap dan kami tahan,” ungkap Kapolda.

Dalam gelaran konferensi pers itu juga terungkap bahwa total jumlah korban dari nafsu bejat sang kiai mencapai 14 santriwati. Di mana 8 santri disetubuhi dan 6 santri lainnya dicabuli.

“Dari 14 orang korban, 8 orang sudah kami lakukan visum dan positif ada luka robek di alat vitalnya. Kemudian hasil visum 6 santri lainnya masih utuh, tidak terdapat luka, jadi hanya mendapat perlakuan cabul,” jelas kapolda.

0 Komentar