7,7 Hektar Lahan Lapas Kelas IIB Kendal Masih Ditempati Warga, Sempat jadi Temuan BPK

Lapas Kelas IIB Kendal
SOSIALISASI - Lapas Kelas IIB Kendal saat menggelar sosialisasi pemanfaatan BMN berupa tanah guna memberikan pemahaman bersama sesuai aturan. DOK ISTIMEWA
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Lapas Kelas IIB Kendal terus berupaya agar permasalahan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah miliknya bisa menemukan solusi terbaik sesuai aturan perundangan yang berlaku. Pasalnya, dari total 107,5 lahan yang dimilikinya, saat ini ada 7,7 hektar yang masih dimanfaatkan pihak lain, termasuk ditempati masyarakat.

Sebagai salah satu upaya dimaksud, Kamis (15/6/2023) kemarin Lapas Kelas II Kendal menggelar kegiatan “Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah oleh KPKNL Pekalongan, di aula Lapas Kelas IIB Kendal. Sosialisasi tersebut diharapkan bisa menyamakan pemahaman di sekitar pemnafaatan BMN, khususnya tanah. Terlebih, masalah pemanfaatan tanah ini sempat pula menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2022 lalu, sehingga harus ada tindak lanjut dan action plan untuk mengetasinya.

Kegiatan ini juga dihadiri Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmirang, Sekda Kendal Sugiono, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Rusdedy, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekalongan Risyoto, Kades Wonosari, Plt. Kapala Lapas II A Kendal Wisnu, Kepala Lapas Pemuda II B Plantungan Sutrasno, Forkopimcam Patebon, serta masyarakat yang menggunakan lahan milik lapas Kelas II B Terbuka Kendal.

Baca Juga:Tren Nilai Evaluasi Smart City Terus Meningkat, Kendal dan 190 Daerah Ikuti Evaluasi Tahap IPolda Jateng Canangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kendal, Selamatkan Bonus Demografi 2035

Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang, menilai prmasalahan pemanfaatan BMN milik Lapas Kelas II Kendal tidak mungkin biasa diatasi sendiri. Karena itu, ia menyampaikan pentingnya keterlibatan Permkab Kendal beserta stakeholder terkait hingga Forkopimcam untuk bisa duduk bersama dan menemukan solusi terbaik atas masalah penggunaan tanah lapas tersebut.

Menurut Hantor, permasalahan ini perlu diselesaikan karena telah menjadi temuan BPK di tahun 2022. Artinya, jika tidak ada follow up atas masalah ini, maka dipastikan akan terus menjadi temuan BPK di pemeriksaan-pemeriksaan tahun selanjutnya.

Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang

“Yang akan kita bahas ini adalah BMN Kemenkumham, di mana saat ini pemerintah memang sedang membenahi persoalan BMN untuk digunakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hantor saat memberikan sambutan di acara sosialisasi.

0 Komentar