Lapas Pekalongan Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan dan Halalbihalal Kemenkumham 2023

Upacara hari bakti pemasyarakatan lapas pekalongan
Para pegawai Lapas Pekalongan mengikuti upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 dan Halalbihalal Kemenkumham 2023 di aula lapas setempat, Selasa (2/5/2023). (Dok/Humas Lapas Pekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Segenap petugas Lapas Pekalongan dan anggota Dharma Wanita persatuan Lapas Pekalongan mengikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 dan Halalbihalal Kementerian Hukum dan HAM 2023 secara virtual di aula Ki Hajar Dewantara Lapas Pekalongan, Selasa (2/5/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-UM.01.01-274 tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebelum upacara Hari Bakti Pemasyarakatan dan Halalbihalal Kemenkumham 2023 dimulai, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga membacakan sejarah singkat Pemasyarakatan.

Baca Juga:Sebuah Gudang Handycraft di Kota Pekalongan Terbakar, Tumpukan Eceng Gondok Kering Ludes Dilalap ApiSantri dan Alumni Amtsilati Pekalongan Batang Adakan Halalbihalal IKSAPBA ke-15

Selaku inspektur upacara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memerintahkan kepada seluruh peserta upacara agar segera kembali bekerja, perkuat sinergi dan kolaborasi, serta tingkatkan kedispilinan.

Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan jadi Momentum Teguhkan Komitmen Pelayanan

“Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan harus dijadikan untuk refleksi tentang apa yang belum dikerjakan, perbaikan yang akan dilakukan, serta meneguhkan komitmen dalam kebijakan yang telah ditetapkan,” kata Yasonna H. Laoly dalam sambutannya.

Menkumham juga berpesan agar selaku petugas Pemasyarakatan untuk mengenang sejarah lahirnya Pemasyarakatan.

Dia menjelaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara untuk memulihkan kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat atau lebih dikenal dengan re-integrasi sosial.

“Caranya dengan melakukan pembinaan dan pembimbingan kepada narapidana agar bertobat dan mendidik agar dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat,” jelasnya. (rls)

0 Komentar