LPPD Batang Sempat Masuk 10 Terbawah di Jateng, Bupati Tuntut Komitmen OPD

LPPD Batang Sempat Masuk 10 Terbawah di Jateng, Bupati Tuntut Komitmen OPD
RAKOR - Pj Bupati saat memimpin jalannya rakor komitmen bersama Kepala OPD dalam persiapan penyusunan LPPD tahun 2023 di Aula Bupati, Senin (9/1/2023). Dok. Diskominfo Batang
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) masih jauh dari memuaskan. Bahkan tahun 2020 lalu, Batang sempat masuk peringkat 10 terbawah di Jawa Tengah. Karena itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki meminta ada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna menghasilkan LPPD yang berkualitas.

Lani Dwi Rejeki juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki komitmen kuat, sehingga dapat terwujud LPPD yang berkualitas pada tahun 2023.

“Tentu peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi pengetahuan maupun wawasan tentang penyusunan LPPD juga perlu dilakukan,” ujar Lani usai memimpin rakor komitmen bersama Kepala OPD dalam persiapan penyusunan LPPD tahun 2023 di Aula Bupati, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:Dibela-belain ke Orang Lain, Sudahkan Kamu Berterima Kasih untuk Diri Sendiri?Soroti Kasus Pencabulan, Ketua DPRD Batang: Cukup, Ini yang Terakhir!

Lani mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa bupati berkewajiban untuk menyampaikan LPPD kabupaten kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan satu kali dalam setahun.

Adapun dikatakan Lani, penilaian dan peringkat LPPD tahun 2021 hingga kini belum keluar. “Kendala tahun kemarin itu dari segi waktu pengiriman data OPD ke Bagian Pemerintahan tidak tepat waktu. Sehingga, mengolah datanya ini mengalami keterlambatan,” terangnya.

Dalam penyusunan LPPD, Pemkab Batang menggandeng tim pihak ketiga sebagai konsultan. Di mana pada tahun lalu bekerjasama dengan Undip. “Tahun sekarang mungkin sama atau ganti saya belum tahu, tapi kita butuh kecepatan data dan dokumen yang tentu data itu sesuai dengan aturan ataupun ketentuan yang ada. Makanya, kita perlu mengolah, menganalisis dan sebagainya,” tandasnya. (fel/sef)

0 Komentar