Masa Kampanye Pemilu Dimulai 28 November 2023, KPU Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Peraturan Kampanye

Kampanye
KPU Kabupaten Pekalongan, mensosialisasikan peraturan kampanye Pemilu 2024.(Triyono)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Sabtu (23/09/2023) mensosialisasikan masa kampanye Pemilu 2024. Adapun kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Sosialisasikan diikuti secara langsung oleh perwakilan Partai Politik, Perguruan Tinggi, OPD terkait, PWI Kabupaten Pekalongan dan segenap tamu undangan. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, M. Ahsin.

Selain disampaikan mengenai masa kampanye juga dipaparkan terkait dana kampanye partai politik meliputi sumber dana, pembuatan rekening partai politik dan pelaporan.

Baca : TPID Kabupaten Pekalongan Pantau Harga Kebutuhan di 3 Pasar Tradisional

Baca Juga:KPH Perhutani Pekalongan Timur Bantu Air Bersih ke Warga KekeringanKemenhan Terus Tumbuhkan Kesadaran Bela Negara

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, M. Ahsin menyampaikan tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dekat. Mengenai Kampanye sesuai dengan keputusan KPU disebutkan Kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2023.

“Adapun Kampanye terbagi beberapa macam pertama kampanye rapat terbatas,Pertemuan terbatas, Pemberian alat peraga kampanye sosialisasi dan sebagainya, ” terangnya.

Kampanye Rapat Umum sesuai tahapan Kampanye mulai 21 Januari 10 Februari 2024.

Sementara khusus untuk Kampanye Rapat Umum (KRU) sesuai tahapan Kampanye mulai 21 Januari 10 Februari 2024. Oleh karena itu diharapkan adanya pemahaman yang sama, pada khususnya partai politik yang akan melaksanakan kegiatan tahapan tahapan kampanye.

Sementara Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Achyar Budi Pranoto menyampaikan untuk metode kampanye selain pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, juga bisa melalui penyebaran bahan kampanye pada Umum. Kemudian pemasangan alat peraga kampanye, media sosial. Selanjutnya melalui iklan kedua cetak, media cetak, elektronik dan media dalam jaringan.

“Aturan tersebut tertuang dalam pasal 26 PKPU no 15 tahun 2023,”terangnya.

Dalam sosialisasi peraturan kampanye serentak 2024 tersebut, diakhir acara juga diisi dengan tanya jawab peserta. (Yon)

0 Komentar