Metrologi Legal Libatkan Generasi Muda Uji Tera

Metrologi Legal
SOSIALISASI - UPTD Metrologi Legal menyosialisasikan tentang pelaksanaan uji tera dan berbagai hal tentang alat ukur maupun timbangan ke para pelajar.
0 Komentar

KOTA – UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan libatkan generasi muda khususnya kalangan pelajar untuk turut meningkatkan kesadaran masyarakat agar melakukan uji tera.

Keterlibatan generasi muda tersebut khususnya dalam hal penyebarluasan informasi ke masyarakat akan pentingnya uji tera dan manfaatnya.

“Sampai saat ini banyak masyarakat atau pedagang yang belum tahu bahwa suatu kegiatan perdagangan yang menggunakan timbangan atau apapun yang berkaitan dengan alat pengukuran harus dilakukan pengujian kembali secara berkala, sehingga kita coba libatkan generasi muda,” kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi metrologi baru-baru ini.

Baca Juga:Polres Pekalongan Kota Dapat Alokasi Anggaran Rp61 MAnak SD Dibully Viral

Bambang menjelaskan bahwa alat timbang atau alat ukur dalam setahun penggunaannya harus diuji apakah sesuai dengan standar dan tidak mengalami kerusakan. Uji tera dapat melindungi pembeli dan pedagang.

Bambang menambahkan, sesuai dengan arahan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia, pihaknya membuka kesempatan bagi pelajar dan mencoba merangkul pihak sekolah untuk mempelajari jenis alat ukur.

Termasuk nagaimana menjaga keakuratan alat ukur, seberapa penting melakukan pengujian alat ukur secara berkala, dan lainnya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar rutin. Hal ini juga sejalan dengan penerapan Kurikulum Merdeka Belajar

“Harapan kami anak-anak muda ini bisa lebih cerdas lalu dengan pengetahuan yang mereka miliki bisa getok tular kepada masyarakat sekitar untuk tertib menjaga keakuratan alat timbang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang berpesan kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang produktif untuk bisa menanyakan kepada penjualnya apakah timbangan sudah ditera atau belum. Jika alat ukur sudah ditera maka akan ditempeli stiker.

“Saat membeli tanyakan dulu kepada penjual, kalau belum beri tahu supaya bisa ke kantor metrologi untuk tera. Nantinya saling mengingatkan, sehingga yang menjual tidak merasa rugi kehilangan barangnya karena sesuai dengan takarannya, pembeli pun akan merasa pas apa yang didapatkan,” imbuh Bambang Saptono. (way)

0 Komentar