BARU ! Naik Kereta Api Lebih Mudah dengan Layanan Rombongan di luar Kereta Api Luar Biasa, Minimal Penumpang 10 Orang

Naik Kereta Api Lebih Mudah
Naik Kereta Api Lebih Mudah dengan Layanan Rombongan di luar Kereta Api Luar Biasa. (foto: kai.id)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Naik kereta api lebih mudah. Ini bagi pelanggan yang berminat pergi secara berkelompok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan tawaran layanan angkutan rombongan di luar Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Naik kereta api lebih mudah untuk rombongan non KLB ini adalah layanan yang diberikan untuk sekelompok orang yang pergi secara bersama-sama menggunakan moda transportasi kereta api, di jadwal dan kelas yang sama persis dengan jumlah minimal penumpang yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Kini jumlah minimal angkutan rombongan yang bisa dilayani dengan jenis layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 orang untuk jenis kelas eksekutif. Di samping itu minimal 20 orang untuk jenis kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” tutur Joni Martinus Vice President Public Relations KAI .

Baca Juga:WASPADA ! 5 Tips Aman Menyalip Truk atau Bus Saat Naik MotorMENGINSPIRASI ! Cara Asik Perkenalan Murid, Tips untuk Guru di Tahun Ajaran Baru 2023-2024

Naik kereta api lebih mudah dengan layanan non-KLB. Penumpang eksekutif minimal 10 orang. (foto: kai.id)

Layanan tersebut benar-benar naik kereta api lebih mudah untuk pelanggan di dalam melakukan pemesanan tiket kereta api. Sederhana saja, cukup dengan menyerahkan data sleuruh calon penumpang ke narahubung di setiap wilayah kerja KAI.

Calon pelangan pun bisa memilih posisi tempat duduk di mana sesuai dengan keinginan, dengan catatan selama kursi masih tersedia.

Adapun syarat dan ketentuan naik Kereta Api lebih mudah dengan angkutan rombongan adalah:

Setiap Calon penumpang mengontak narahubung (PIC) dalam layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

  1. Layanan rombongan ini berlaku untuk semua jenis kelas kereta api komersial namun tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO.
  2. Untuk kereta api subsidi, hanya untuk rombongan siswa tingkat SLTA ke bawah, dengan syarat mengajukan pemohonan ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah. Apakah kepala sekolah atau yang mewakilinya.
  3. Untuk pembelian tiket rombongan bisa dilayani selama tempat duduk masih ada dan bisa dilakukan pemesanan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
  4. Untuk tarif yang berlaku berdasarkan pada tarif umum dan tidak berlaku tarif reduksi.
  5. Sementara untuk berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama.
  6. Setiap pemohon diwajibkan untuk membayar uang muka -DP minimal 25 persen dari akumulasi biaya angkutan rombongan yang sudah disepakati, sesuai dengan berita acara.
  7. Block seat bisa dilakukan pasca pembayaran DP.
  8. Pembayaran untuk sisa dari biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan, dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan hari H dan untuk pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum hari H keberangkatan.
  9. Untuk pelayanan angkutan rombongan hanya bisa dilayani di hari dan jam kerja pada hari Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, dan tidak melayani pada hari libur.
0 Komentar