Objek Retribusi Disederhanakan

Retribusi
DISETUJUI: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

KAJEN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan ini berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda persetujuan bersama Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penetapan Propemperda Tahun 2024 dan Penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, Rabu (9/11/2023).

Dikatakan, melalui undang-undang tersebut saat ini dilakukan restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan opsen atas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Baca Juga:Intens Gelar Job Fair, SMKN 1 Kandeman Targetkan Bisa Serap 2.000 Lowongan KerjaKantor KPU dan Bawaslu Disterilisasi

“Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian akan penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintah dibandingkan dengan skema bagi hasil,” kata Riswadi.

Sementara itu, lanjut dia, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meniminalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.

Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak dan retribusi yang dipungut daerah diamanatkan pengaturannya dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan ditetapkannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, supaya menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya.

0 Komentar