*2024, Prevalensi Stunting Ditarget 14%
KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menargetkan mampu menekan angka prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024 sebagaimana menjadi target pemerintah secara nasional. Karena itu, tidak hanya DP2KBP2P dan Dinkes saja, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta fokus bantu penanganan stunting sesuai tupoksinya.
Pesan itu disampaikan Sekda Kendal, Sugiono, di hadapan para peserta kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting II dan Evaluasi Kasus Stunting I, Selasa (26/9/2023), di Gedung Abdi Praja Setda Kendal. Menurut dia, saat ini masalah stunting masih menjadi fokus penanganan Pemkab Kendal. Pasalnya, mengacu data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, angka prevalensi stunting Kabupaten Kendal masih sebesar 17,59%.
“Maka tahun ini Pemkab Kendal fokus mrlakukan koordinasi, sinergi, dan aksi nyata berupa intervensi penurunan stunting dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, termasuk masyarakat dan dunia usaha,” ungkap Sugiono.
Baca Juga:253 ASN Tenaga Fungsional Formasi CPNS 2022 Resmi DilantikEkskul Bahasa Jepang jadi Jalan Banyak Siswa SMA NU 03 Mualimin Weleri Bekerja di Jepang
Diakui Sugiono, data berbeda soal stunting memang sempat dirilis melalui E-PPGBM (Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) bulan Februari tahun 2023. Data ini mencatat prevalensi balita stunting di Kabupaten Kendal sebesar 10,93%.
“Dari data E-PPGBM ini, angka prevalensi stunting tertinggi ada di Kecamatan Patebon, yakni 14,79 persen. Sementara wilayah terendah adalah Kecamatan Kaliwungu dengan 4,44 persen,” terangnya.
Sekda Sugiono juga menegaskan, dengan berbagai intervensi yang dibutuhkan, maka seluruh pihak harus ikut serta memberikan dukungan intervensi tersebut, baik melalui intervensi sensitive maupun spesifik.
Adapun tujuan diadakannya audit kasus stunting ini, Sekda Kendal mengungkapkan, bahwa kasus stunting yang tidak dapat diatasi di tingkat desa, kelurahan maupun tingkat kecamatan, maka kasus tersebut dapat diintervensi menggunakan sumber daya yang tersedia seperti dana desa untuk stunting, CSR di wilayah tersebut, gotong royong melalui Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting untuk memberikan makanan tambahan selama 90 hari, dan dukungan lainnya.
Ia juga meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), agar lebih fokus bantu penanganan stunting dengan mengarahkan program kerja untuk penyelesaian stunting. Camat dan kepala desa/lurah selaku ketua TPPS Kecamatan dan Desa/kelurahan diharapkan ada Inovasi program penurunan stunting di wilayahnya, sehingga terciptanya penurunan stunting yang signifikan.