Optimalkan Pengawasan, Kejari Kabupaten Pekalongan Ikut Jaga Desa

Jaga desa
Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari SH. MH usai sosialisasi Jaga Desa bersama Kades se- Kecamatan Kesesi. (Triyono)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Dalam mengoptimalkan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD), sekaligus meningkatkan kesedaran hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, https://kejari-kabupatenpekalongan.kejaksaan.go.id/public Selasa (19/09/2023 mensosialisasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Adapun kegiatan yang digelar di Kali Paingan, Kajen diikuti seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Kesesi.

Jaga Desa merupakan kegiatan yang berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaga Desa. Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari,SH.MH didampingi Kasi Intelijen, Alexius Brahma Tarigan dihadiri oleh Camat Kesesi, Fuadi Jaman diikuti oleh seluruh Kades se -Kecamatan Kesesi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, SH.MH mengatakan bahwa ‘Jaga Desa’ ini merupakan wujud optimalisasi peran Kejaksaan yang bertujuan untuk menyukseskan program Pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa berupa memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya juga meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa guna meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Baca Juga:Minimalisir Debu, Pengusaha Galian Rutin Semprot Bahu JalanDindikbud Kabupaten Pekalongan Terus Dorong Guru Ikuti Program Guru Penggerak

“Kejaksaan Kabupaten Pekalongan mengharapkan selalu ikut hadir disetiap permasalahan di desa desa atau pemerintahan di Kabupaten termasuk pengelolaan keuangan desa yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrim dan penanggulangan stunting. Saya juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi optimalisasi peran kejaksaan ini yang dimulai dari desa- desa inilah nanti mereka mengerti akan hukum dan sadar hukum, ” terangnya.

Baca : TPID Kabupaten Pekalongan Pantau Harga Kebutuhan di 3 Pasar Tradisional

Dalam Jaga Desa ada peran rumah Restorasi Justice

Kemudian selain pengelolaan Dana Desa, dalam Jaga Desa akan ada peran rumah Restorasi Justice (RJ) diharapkan nantinya sebagai tempat berkumpulnya masyarakat desa untuk menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat pemangku kepentingan di desa sebagai sarana pembangunan hukum yang berkaitan dengan implementasi keadilan restoratif. Jadi supaya program ini berjalan dengan baik seperti perkara Tindak Pidana Pidana Umum (Pidum) tidak semua perkara itu dibawa ke pengadilan namun ada yang diselesaikan secara restoratif.

0 Komentar